Modul 2 Pemilik akun yang mengaku sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Charlie Wijaya, mengaku telah melaporkan Emon karena mengklaim hakim telah bersikap proporsional dalam kasus Novel Baswedan. “Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara,” kicau Charlie Wijaya. Kepala Sub Divisi Digital at Risks SAFEnet, Ellen Kusuma, mengatakan serangan terhadap Emon di medsos tersebut merupakan upaya defamasi atau pencemaran nama baik berujung pada represi atau penindasan di internet. “Ini menunjukkan situasi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia yang sangat darurat. Adanya upaya defamasi yang dilakukan oleh buzzerbuzzer tidak jelas asal usulnya untuk mendelegitimasi Bintang Emon juga saya lihat muncul di Twitter,” ujar dia, kepada CNNIndonesia, Senin (15/6/2020). (psp/arh) kepercayaan Marapu dengan PT Muria Sumba Manis (PT. MSM) Sumber foto : Kabar Latuharhary, www.komnasham.go.id 36 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

اختر الفقرة المستهدفة3