Modul 2
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kasuskasus atau isu-isu yang berkaitan dengan HAM. Undang-undang ini juga
memberi kemungkinan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan
atas pelanggaran HAM.
UU No. 39/1999 sekaligus juga memperkuat kewenangan Komnas HAM
yang sebelumnya (hanya) diatur melalui Keppres No. 50/1993. Penguatan
ini terutama terletak pada kewenangan untuk memantau dan melaporkan
kepada publik adanya pelanggaran HAM. Sedangkan dalam melaksanakan
fungsi penyelidikan, berdasarkan UU No. 39/1999 ini Komnas HAM memiliki
kewenangan dan kekuasaan secara hukum untuk memanggil secara paksa
para saksi (subpoena power), baik dari pihak pengadu maupun dari pihak
yang diadukan (pasal 89 ayat 3(c) dan (d) serta pasal 95).
Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM dapat merujukkan
kasus kepada lembaga pengadilan. Meskipun dalam undang-undang ini
mediasi ditetapkan sebagai metode penyelesaian kasus atau pengaduan
yang harus diutamakan, paling tidak ada aturan yang membolehkan satu
pihak yang bertikai mengajukan kasus ke pengadilan jika pihak lainnya
tidak melaksanakan perjanjian mediasi sebagaimana mestinya.
4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Lahirnya Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (UU
No. 26/2000) ini tidak terlepas kaitannya dengan UU No. 39/1999 yang
memandatkan pembentukan sebuah pengadilan HAM untuk menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat (pasal 104). Mandat tersebut
direalisasi dengan dikeluarkannya UU No. 26/2000 yang menyediakan
dasar teknis dalam mendirikan pengadilan HAM.
Pembentukan pengadilan HAM yang ketentuannya diatur dalam UU No.
26/2000 ini meliputi pembentukan pengadilan HAM khusus (ad hoc) dan
pengadilan HAM permanen. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk untuk
mengadili pelanggaran HAM di masa lalu yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku; sedangkan pengadilan HAM permanen hanya
menangani kejahatan yang terjadi setelah UU No. 26/2000 ini disahkan.
Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU
No. 26/2000 ini hanya meliputi dua macam kejahatan, yaitu genosida
44
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”