Modul 2 dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini berbeda dengan rumusan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Pasal 104 UU No. 39/1999, yang menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi pembunuhan massal (genosida), pembunuhan yang sewenang-wenang dan eksekusi di luar pengadilan (arbitrary or extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan paksa, perbudakan, dan diskriminasi yang sistematik. Baik genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam UU No. 26/2000 (Pasal 8 dan 9), yang keduanya mengacu pada Statuta Roma (dalam penjelasan Pasal 7). Hanya, banyak kalangan berpendapat, pengertian “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9 bisa menggelincirkan karena kabur pemahamannya. Dalam hal ini, “sistematik”, dan “niat” yang menjadi unsur utama bentuk kejahatan ini. pengertian elemen-elemen yang menjadi unsur utama kejahatan menyulitkan dalam proses pembuktian pemidanaan terhadap kejahatankejahatan yang dimaksudkan. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 45

اختر الفقرة المستهدفة3