Modul 2 e. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. f. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. g. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya. h. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan. i. Hak perempuan. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya. j. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara serta memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Selain menjamin hak-hak tersebut, undang-undang ini menegaskan adanya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang mendasar dari pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM tersebut. Bagian lain dari UU No. 39/1999 ini adalah aturan tentang Komnas HAM sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi, Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 43

اختر الفقرة المستهدفة3