Modul 2
Tap MPR yang seluruhnya berisikan 44 pasal ini, sebagian besar pasalpasalnya mengutip dari DUHAM. Tap MPR ini bukanlah instrumen yang
mengikat secara hukum, tapi lebih bersifat deklaratif. Karena itu, Tap MPR
No.XVII/1998 ini mengamanatkan untuk menuangkan aturan yang akan
menjamin upaya pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM tersebut
ke dalam suatu peraturan perundang-undangan (pasal 44).
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No.
39/1999) ini disahkan pada 23 September 1999. Kelahiran undangundang ini merupakan bentuk realisasi dari Tap MPR No.XVII/1998 yang
mengamanatkan adanya peraturan perundang-undangan untuk menjamin
dan mengatur pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM.
Secara substansial, UU No.39/1999 ini mengatur dua hal pokok, yaitu (1)
Substansi HAM; dan (2) Ketentuan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM). Substansi HAM yang tercantum dalam undangundang ini pada dasarnya hampir sama dengan DUHAM. Hak-hak yang
tercantum dalam Undang-Undang No.39/1999 ini terdiri atas:
a. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman,
damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan,
dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak,
sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara
obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
adil dan benar.
42
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”