Modul 2 Tap MPR yang seluruhnya berisikan 44 pasal ini, sebagian besar pasalpasalnya mengutip dari DUHAM. Tap MPR ini bukanlah instrumen yang mengikat secara hukum, tapi lebih bersifat deklaratif. Karena itu, Tap MPR No.XVII/1998 ini mengamanatkan untuk menuangkan aturan yang akan menjamin upaya pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM tersebut ke dalam suatu peraturan perundang-undangan (pasal 44). 3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999) ini disahkan pada 23 September 1999. Kelahiran undangundang ini merupakan bentuk realisasi dari Tap MPR No.XVII/1998 yang mengamanatkan adanya peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan mengatur pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM. Secara substansial, UU No.39/1999 ini mengatur dua hal pokok, yaitu (1) Substansi HAM; dan (2) Ketentuan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Substansi HAM yang tercantum dalam undangundang ini pada dasarnya hampir sama dengan DUHAM. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-Undang No.39/1999 ini terdiri atas: a. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas. c. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. d. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. 42 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

اختر الفقرة المستهدفة3