BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA 2. anggota Polri tidak memiliki alternative lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; 3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. (Pasal 8 Ayat (1) huruf c Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya TERAKHIR untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. (Pasal 8 Ayat (2) huruf c Perkapolri No. 1/2009). 58

اختر الفقرة المستهدفة3