BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/ amunisi, atau menghancurkan objek vital. (Pasal 7 Ayat (2) huruf d Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika: 1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; 57

اختر الفقرة المستهدفة3