BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA tangan kosong lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a Perkapolri No. 1/2009). Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat (2) huruf b Perkapolri No. 1/2009). Pastikan tindakan agresif dihadapi terlebih dahulu dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri (Pasal 7 Ayat (2) huruf c Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan hanya dalam menghadapi tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka 56

اختر الفقرة المستهدفة3