BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Pastikan penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang merikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat. (Pasal 9 Perkapolri 1/2009). Jangan menggunakan kekuatan senjata di luar standar seperti bom molotov, dan melempar pendemo. Jangan melepaskan tembakan kepada organ vital manusia. Pastikan membuat laporan setelah menggunakan kekuatan senjata. 59

اختر الفقرة المستهدفة3