a. dasar pembatasan hanya untuk hal-hal yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
KIHSP;
b. pembatasan yang diatur dalam hukum bersifat proporsional dan untuk tujuan
spesifik sebagai alasan pembatasan tersebut;
c. hukum yang membatasi pelaksanaan HAM harus jelas;
d. hukum yang membatasi pelaksanaan HAM tidak boleh sewenang-wenang atau
tidak masuk akal;
e. hal-hal yang diatur dengan ketentuan umum harus sesuai dengan kovenan dan
perlindungan yang memadai;
f.
tidak dapat dibuat untuk tujuan diskriminatif;
g. dalam hal pembatasan untuk tujuan melindungi moral, harus berdasarkan prinsip
tidak diturunkan secara eksklusif dari satu tradisi (sosial, filsafat dan agama)
tertentu; dan
h. hanya diterapkan untuk tujuan yang ditentukan dan harus secara langsung
berhubungan dengan alasan pembatasan tersebut.
68. Terdapat lima syarat terkait dengan pemberlakuan, yaitu:
a. tidak diberlakukan secara diskriminatif;
b. berlaku (hanya) pada saat pembatasan itu diberlakukan;2
c. tidak diberlakukan dengan cara yang dapat melemahkan hak-hak yang dijamin
dalam Pasal 18 KIHSP;3
d. dapat diakses semua orang; dan
e. orang-orang yang menjadi subyek pembatasan tertentu secara sah, seperti
narapidana, tetap menikmati hak untuk melaksanakan agama atau keyakinan
sejauh sesuai dengan karakter dari hukuman itu.
69. Setelah pemberlakuan, Negara Pihak tetap terikat pada beberapa ketentuan berikut
ini:
a. pemulihan yang efektif harus disediakan oleh hukum untuk melawan
pemberlakuan atau pelaksanaan dari pembatasan HAM yang ilegal atau kejam;
dan
b. laporan Negara Pihak harus menyediakan informasi tentang seluruh cakupan dan
akibat dari pembatasan, baik mengenai hukumnya maupun pemberlakuannya.
2 Siracusa
3 General
Principles
comment 22
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
19