70. Berdasarkan UUD RI 1945, pembatasan HAM hanya dapat diatur dengan undanguntuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- Pasal 28J ayat (1) UUD RI 1945 mengatur lebih khusus lagi, yaitu pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang 71. Pengaturan oleh undang-undang ini menegaskan adanya pelibatan wakil rakyat dalam pembatasan HAM, jadi tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Praktik pembatasan melalui peraturan di bawah undang-undang harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Pembatasan HAM yang harus dilakukan melalui undang-undang ini juga membawa konsekuensi bahwa pembatasan melalui pendapat keagamaan tertentu tidak dapat mengikat secara hukum. Pendapat keagamaan pada dasarnya bagian dari hak atas KBB yang tidak dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara. Diperlukan 72. syarat diperlukan. Oleh karena itu pengaturan oleh hukum tanpa memenuhi syarat HAM. 73. Menurut Prinsip- -syarat berikut ini: a. didasarkan pada salah satu alasan pembatasan yang diperbolehkan oleh pasal yang relevan dalam Kovenan; b. untuk merespons kebutuhan publik atau sosial; c. untuk mencapai tujuan yang sah; dan d. sebanding (proporsional) dengan tujuan yang hendak dicapai. Keselamatan 74. Prinsip-Prinsip Siracusa menerjemahkan keselamatan publik sebagai perlindungan terhadap bahaya untuk keamanan orang, untuk hidup mereka, integritas fisik, atau kerusakan parah terhadap benda milik mereka. Pembatasan untuk alasan keselamatan publik tidak dapat diberlakukan dengan alasan yang samar atau 20 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3