G. Pembatasan 61. hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun hak kemerdekaan pikiran, hati nurani dan beragama adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). 62. Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain 63. Pembatasan berbeda dari pengurangan hak (derogate). Pasal 4 ayat (2) KIHSP menentukan bahwa hak kebebasan pikiran, hati nurani dan agama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights), tetapi meskipun demikian, dapat dibatasi manifestasinya. Dalam melakukan pembatasan, meskipun untuk alasan yang sah, negara harus memberikan pilihan-pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip pembatasan yang proporsional dan mengetahui jika sudah tidak ada pilihan lain selain melakukan pembatasan. Misal, kasus imunisasi untuk suatu wabah penyakit yang berisi kandungan tertentu, yang menurut suatu agama tidak diperbolehkan. Sebelum mewajibkan imunisasi tersebut dengan alasan diperlukan bagi kesehatan publik, negara perlu terlebih dahulu mencari apakah terdapat vaksin imunisasi lain yang dapat ditawarkan dan sesuai dengan keyakinan penganut agama tersebut. 64. Pembatasan perlu diimbangi dengan mekanisme koreksi terhadap kesalahan pembatasan. Ketiadaan mekanisme koreksi dan pemulihan berarti bertentangan dengan kewajiban Negara Pihak sebagaimana disebut dalam KIHSP. 65. Berdasarkan Pasal 28J UUD RI 1945 dan Pasal 18 ayat 3 KIHSP, pembatasan hak atas KBB harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut. Ditentukan dengan Hukum 66. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Siracusa dan Komentar Umum No. 22, syarat atau batasan yang mencakup isi hukum, pemberlakuan, dan setelah pemberlakuan. 67. 18 yaitu: Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3