60. Komitmen Indonesia terhadap HAM serta kewajiban pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dituangkan dalam UU HAM, sebagai
berikut:
a.
bahwa hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun
b.
bahwa bangsa Indonesia sebagai
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan
hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima oleh negara Republik Indonesia
c. Pasal 2 menyatakan Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati,
dan
ditegakkan
demi
peningkatan
martabat
kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan
d.
ketentuan hukum internasional yang telah diterima
negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum
nasional
e.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia
f. Pasal 72 menentukan
diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang
g. Pasal 67 menyatakan
Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis,
dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
negara Republik
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
17