Negara sebagaimana mestinya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUUkepercayaan di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari istilah melanggar peraturan perundang-undangan. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional setiap individu penghayat kepercayaan. 57. UU No.1/PNPS/1965 tidak menyebut keenam agama dimaksud sebagai agama-undang ini disebutkan pula bahwa agamaagama lain seperti Yahudi, Zaratustrian, Shinto, atau Thaoism, tidak dilarang dan mendapat jaminan penuh di Indonesia oleh Pasal 29 ayat (2) UUD RI 1945 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU itu atau peraturan perundangan lain. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 berpendapat bahwa UU PNPS tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia Putusan tersebut menjadi dasar pertimbangan bahwa tidak ada landasan hukum yang membenarkan bahwa pengakuan agama di Indonesia terbatas pada enam agama. F. Kewajiban Negara 58. TAP MPR X/1998 menegaskan bahwa salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah -nilai kebenaran dan keadilan, Hak . memantapkan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat 59. perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pasal 28I ayat (5) UUD RI 1945 menjelaskan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan 16 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3