Kertas Kebijakan
Dari kacamata pembinaan, overcrowding ini sangat berpengaruh karena
mengurangi interaksi antara terpidana dan tingkat kenyamanan untuk
15
beribadah. Kondisi Lapas yang ada sangat memprihatinkan dan cenderung
tidak manusiawi. Di Lapas Klas I Cipinang yang memiliki overcrowding
mencapai 472%, untuk sel kapasitas kamar 7 orang harus diisi oleh 12 sampai
16
20 orang. Lebih ekstrim, ruangan aula sebesar 1 kali lapangan basket (26x14m)
17
dihuni 400 orang. Tingkat overcrowding yang ekstrim di Lapas Klas I Cipinang
dan Lapas Klas IIA Tangerang mengakibatkan para terpidana tidak lagi dapat
18
tidur di dalam sel, mereka harus beristirahat di selasar paviliun atau di luar sel.
Untuk Lapas lainnya yang juga kelebihan beban,
kamar sel yang memiliki toilet seringkali dalam
kondisi lembap, minim pencahayaan, dan minim
sirkulasi udara yang memadai. Hal tersebut
mengakibatkan kondisi yang tidak baik untuk
19
kesehatan terpidana. Perlakuan khusus terdapat
Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan, saat ini
dperuntukkan untuk satu orang per sel, terdapat
300 sel individu dengan ukuran 12 kaki persegi
20
(3,6m2). Namun, karena mengemban predikat
super maximum, para terpidana akan berada
hampir 23 Jam di dalam sel.
Karena kelebihan kapasitas, para
terpidana harus berdesakan di
ruangan yang sangat sempit,
masalah sirkulasi udara, dan
sanitasi yang buruk
mengakibatkan mudahnya
penyebaran penyakit.
Dari sisi fasilitas hunian, untuk Lapas yang overcrowding sudah dipastikan
bermasalah. Karena kelebihan kapasitas sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, para terpidana harus berdesakan di ruangan yang sangat sempit,
masalah sirkulasi udara, dan sanitasi yang buruk mengakibatkan mudahnya
21
penyebaran penyakit.
Masalah lainnya adalah adanya perlakuan berbeda yang terjadi pada waktu
kunjungan terpidana. Secara umum seharusnya tidak ada pembedaan hak
mendapatkan kunjungan di Lapas. Untuk kunjungan di Lapas Klas I Cipinang,
semua terpidana mendapatkan hak yang sama untuk dikunjungi. Tapi berbeda
dengan Lapas-Lapas di Nusa Kambangan yang menjadi tempat banyak
terpidana mati. Di Lapas medium seperti Lapas Klas IIA Kembang Kuning,
waktu kunjungan dibatasi hanya sebanyak 2 kali dalam seminggu dengan waktu
maksimal hanya 3 jam. Waktu yang sama juga diberikan untuk Lapas Klas IIA
Batu yang mengemban predikat maximum security. Bahkan di Lapas high risk,
seperti Lapas Klas IA Batu, waktu kunjungan hanya 1 kali selama 1 bulan selama
30 menit. Perlakuan berbeda yang diterima oleh terpidana mati ini tidak
diterima oleh terpidana lain.
Masalah muncul ketika terpidana mati dipindahkan dari Lapas asal daerahnya
ke Nusa Kambangan yang memiliki akses yang sangat terbatas. Udo Tohar,
terpidana mati asal Medan yang berusia 61 tahun saat berada di Lapas Klas IIA
Besi Nusa Kambangan, mengaku dirinya tertekan karena jauh dari keluarga
22
pada usia yang sudah lanjut. Munir Jafaruddin, terpidana mati asal Aceh,
dipenjara di Lapas Klas IIA Tangerang, susah mendapatkan kunjungan dari
23
keluarga karena keterbatasan jarak dan biaya. Terpidana mati Zainal Abidin
24
hanya dapat menelepon anaknya pada saat menjelang eksekusi mati.
6