Fenomena Deret Tunggu & Komutasi Hukuman Mati Indonesia tidak memiliki aturan yang cukup tentang intervensi dalam masa setelah putusan pemidanaan sampai dengan eksekusi. Satu-satunya UU tentang pelaksanaan pidana mati adalah UU No. 2/PNPS/1964. Dalam Pasal 5 UU ini diatur bahwa pada saat menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi/Jaksa. Berdasarkan aturan tersebut tempat menunggu pelaksanaan pidana mati biasanya adalah penahanan di Lapas, yang kondisi pelayanan kesehatannya masih sangat jauh dari standar minimum yang telah ditetapkan. Ketersediaan psikolog merupakah salah satu komponen penting untuk menangani masalah fenomena deret tunggu. Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Pas-32.Pk.01.07.01 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA, dan LPAS. Dalam standar tersebut dimuat aturan mengenai sumber daya manusia di setiap Lapas/Rutan terdiri dari diantaranya 1 orang dokter dan 1 orang psikolog. Tapi dalam kenyataannya kebutuhan akan psikolog ini tidak diperhatikan. Lembaga Pemasyarakatan Jumlah Psikolog Tetap Lapas Klas I Cipinang 1 Lapas Tangerang 0 Lapas Batu 0 Lapas Besi 0 Lapas Kembang Kuning 0 Lapas Narkotik 0 Di Lapas Klas IIA Besi misalnya tugas untuk pelayanan kesehatan tidak dijalankan oleh tenaga kesehatan, melainkan petugas pembimbing yang sama sekali tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan. Di tempat lain, Kepala Lapas Klas I Batu, Erwedi Supriyatno secara inisiatif harus bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk mengatasi kekosongan psikolog di Lapas yang juga menangani terpidana mati tersebut. Padahal para terpidana sangat membutuhkan peran psikolog selama menunggu proses hukuman mati. Psikologis terpidana mati cenderung tertutup dan emosional ketika Jaksa datang ke Lapas untuk 7 memberitahukan tenggat waktu bagi terpidana mati untuk menggunakan hak untuk PK dan grasi, Jaksa menyebutkan apabila terpidana tidak menggunakan haknya, maka eksekusi mati akan segera dilakukan 25 dalam waktu 3 bulan. Psikolog dan petugas Lapas yang membidangi pembinaan para terpidana mengamati dampak fenomena deret tunggu mengakibatkan trauma mental parah dan fisik. Dampak ini bahkan diantaranya berujung pada stres, gangguan kecemasan, gangguan kejiwaan, 26 bahkan kematian. Berdasarkan aturan, para terpidana mati yang akan dieksekusi dalam 3x24 jam dipindahkan ke dalam sel isolasi. Pemindahan ke ruang isolasi mengakibatkan trauma mental tersendiri bagi para terpidana mati. Beberapa di antaranya memberontak untuk dipindahkan. Terpidana mati lain terlihat cemas dan panik karena teringat mereka pun akan dieksekusi. Terpidana mati Mary Jane menjelang eksekusi dilaporkan membenturkan kepalanya ke tembok dan 27 tidak dapat tidur setiap mendengarkan suara kunci. Pada waktu terakhir kunjungan keluarga sebelum eksekusi, Mary Jane juga menangis secara histeris ketika dipisahkan dengan anak-anaknya. Ini bukan kejadian unik, orangtua dari Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pun menangis secara histeris ketika 28 dipisahkan dengan anak-anak mereka. Hal ini diperparah dengan pendamping kerohanian terpidana mati pasca Uji Materil UU No. 2/PNPS/1964 No. 21/PUU-VI/2008, tidak lagi diberikan akses untuk berada dan melihat langsung eksekusi mati. Padahal menurut Romo Carolus, seorang pendamping kerohanian terpidana mati Katolik, pendampingan pada detik-detik akhir sangat dibutuhkan oleh terpidana mati. Pada saat eksekusi mati, para pendamping kerohanian malah 29 digiring ke tempat lain di luar lokasi eksekusi. Dampak menyaksikan eksekusi terhadap mental petugas juga cukup mengerikan. Edi Warsono, petugas pembinaan Lapas Pasir Putih yang pada saat itu masuk sebagai pendamping kerohanian membutuhkan waktu dua minggu untuk pulih dari trauma menyaksikan eksekusi mati, Warsono mengatakan dirinya sulit makan dan tidak bisa tidur 30 selama masa pemulihan trauma itu. Romo Carolus juga menyatakan dirinya mengalami trauma dan mendapatkan laporan bahwa petugas lain seperti 31 Jaksa mendapatkan dampak psikologis yang sama.

اختر الفقرة المستهدفة3