Fenomena Deret Tunggu & Komutasi Hukuman Mati
Indonesia tidak memiliki aturan yang cukup tentang
intervensi dalam masa setelah putusan pemidanaan
sampai dengan eksekusi. Satu-satunya UU tentang
pelaksanaan pidana mati adalah UU No. 2/PNPS/1964.
Dalam Pasal 5 UU ini diatur bahwa pada saat
menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana
ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus
ditunjuk oleh Jaksa Tinggi/Jaksa. Berdasarkan aturan
tersebut tempat menunggu pelaksanaan pidana mati
biasanya adalah penahanan di Lapas, yang kondisi
pelayanan kesehatannya masih sangat jauh dari
standar minimum yang telah ditetapkan.
Ketersediaan psikolog merupakah salah satu
komponen penting untuk menangani masalah
fenomena deret tunggu. Merujuk pada Keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor Pas-32.Pk.01.07.01 Tahun 2016 Tentang
Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di
Lapas, Rutan, Bapas, LPKA, dan LPAS. Dalam standar
tersebut dimuat aturan mengenai sumber daya
manusia di setiap Lapas/Rutan terdiri dari diantaranya
1 orang dokter dan 1 orang psikolog. Tapi dalam
kenyataannya kebutuhan akan psikolog ini tidak
diperhatikan.
Lembaga
Pemasyarakatan
Jumlah
Psikolog Tetap
Lapas Klas I Cipinang
1
Lapas Tangerang
0
Lapas Batu
0
Lapas Besi
0
Lapas Kembang Kuning
0
Lapas Narkotik
0
Di Lapas Klas IIA Besi misalnya tugas untuk
pelayanan kesehatan tidak dijalankan oleh tenaga
kesehatan, melainkan petugas pembimbing yang sama
sekali tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan. Di
tempat lain, Kepala Lapas Klas I Batu, Erwedi
Supriyatno secara inisiatif harus bekerja sama dengan
Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk
mengatasi kekosongan psikolog di Lapas yang juga
menangani terpidana mati tersebut. Padahal para
terpidana sangat membutuhkan peran psikolog selama
menunggu proses hukuman mati.
Psikologis terpidana mati cenderung tertutup dan
emosional ketika Jaksa datang ke Lapas untuk
7
memberitahukan tenggat waktu bagi terpidana mati
untuk menggunakan hak untuk PK dan grasi, Jaksa
menyebutkan apabila terpidana tidak menggunakan
haknya, maka eksekusi mati akan segera dilakukan
25
dalam waktu 3 bulan. Psikolog dan petugas Lapas
yang membidangi pembinaan para terpidana
mengamati dampak fenomena deret tunggu
mengakibatkan trauma mental parah dan fisik.
Dampak ini bahkan diantaranya berujung pada
stres, gangguan kecemasan, gangguan kejiwaan,
26
bahkan kematian.
Berdasarkan aturan, para terpidana mati yang akan
dieksekusi dalam 3x24 jam dipindahkan ke dalam sel
isolasi. Pemindahan ke ruang isolasi mengakibatkan
trauma mental tersendiri bagi para terpidana mati.
Beberapa di antaranya memberontak untuk
dipindahkan. Terpidana mati lain terlihat cemas dan
panik karena teringat mereka pun akan dieksekusi.
Terpidana mati Mary Jane menjelang eksekusi
dilaporkan membenturkan kepalanya ke tembok dan
27
tidak dapat tidur setiap mendengarkan suara kunci.
Pada waktu terakhir kunjungan keluarga sebelum
eksekusi, Mary Jane juga menangis secara histeris
ketika dipisahkan dengan anak-anaknya. Ini bukan
kejadian unik, orangtua dari Myuran Sukumaran dan
Andrew Chan pun menangis secara histeris ketika
28
dipisahkan dengan anak-anak mereka.
Hal ini diperparah dengan pendamping kerohanian
terpidana mati pasca Uji Materil UU No.
2/PNPS/1964 No. 21/PUU-VI/2008, tidak lagi
diberikan akses untuk berada dan melihat langsung
eksekusi mati. Padahal menurut Romo Carolus,
seorang pendamping kerohanian terpidana mati
Katolik, pendampingan pada detik-detik akhir
sangat dibutuhkan oleh terpidana mati. Pada saat
eksekusi mati, para pendamping kerohanian malah
29
digiring ke tempat lain di luar lokasi eksekusi.
Dampak menyaksikan eksekusi terhadap mental
petugas juga cukup mengerikan. Edi Warsono,
petugas pembinaan Lapas Pasir Putih yang pada saat
itu masuk sebagai pendamping kerohanian
membutuhkan waktu dua minggu untuk pulih dari
trauma menyaksikan eksekusi mati, Warsono
mengatakan dirinya sulit makan dan tidak bisa tidur
30
selama masa pemulihan trauma itu. Romo Carolus
juga menyatakan dirinya mengalami trauma dan
mendapatkan laporan bahwa petugas lain seperti
31
Jaksa mendapatkan dampak psikologis yang sama.