Dari Dulu Hingga Kini Masa Tunggu Eksekusi Mati Tak Kunjung Pasti Pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak serta merta terjadi saat putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini terjadi karena hukuman mati merupakan penetapan yang bersifat khusus sehingga diperlukan persiapan untuk melaksanakan eksekusi. Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur mengenai syarat dan rentang waktu eksekusi mati, namun sayangnya tidak ada satupun aturan yang memuat batasan masa tunggu eksekusi mati. KUHP dan KUHAP Tidak menyinggung waktu dan tenggat waktu pelaksanaan hukuman mati. Putusan waktu dan tenggat waktu eksekusi mati ditentukan keputusan Jaksa. UU No.2/PNPS/1964 SE Jampidum No.B-235/E/3/1994 Memuat waktu pasti pelaksanaan eksekusi yakni tiga kali dua puluh Memuat petunjuk teknis mengenai empat jam (3x24 jam) sebelum eksekusi putusan pengadilan yang pelaksanaan pidana mati. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum waktu eksekusi mati ditentukan oleh tetap. Keputusan waktu eksekusi Kepolisian Daerah dan Jaksa. mati ditentukan oleh Polri dan Jaksa. Aturan Grasi Memuat beberapa ketentuan yang dapat memberikan petunjuk mengenai proses pidana mati, namun tidak memuat jangka waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati sekalipun grasi ditolak presiden. Linimasa Pengajuan Grasi UU Nomor 3/1950 UU Nomor 5/2010 Lama Waktu Aturan Grasi: 30 Hari Lama Waktu Aturan Grasi: 1 tahun Pelaksanaan eksekusi mati tidak Tidak ada larangan melakukan boleh dijalankan selama 30 sejak eksekusi dalam tenggat waktu putusan hukuman mati dijatuhkan permohonan grasi. oleh pengadilan. UU Nomor 22/2002 Putusan MK Nomor 107/PUU/XIII/2015 PP Nomor 67/1948 Lama Waktu Aturan Grasi: Lama Waktu Aturan Grasi: 14 Hari Tidak dibatasi tenggat waktu Lama Waktu Aturan Grasi: Tidak ada larangan melakukan Tidak dibatasi tenggat waktu eksekusi dalam tenggat waktu Tidak ada larangan melakukan eksekusi dalam tenggat Pelaksanaan Eksekusi mati ditunda selama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Berdesakan dalam Ketidakpastian S permohonan grasi. waktu permohonan grasi. Jaksa dapat menanyakan kepada terpidana mati mengenai penggunaan haknya untuk mengajukan grasi. alah satu kendala pembinaan adalah masalah overcrowding Lapas. Masalah tersebut mengakibatkan terbatasnya petugas dan sarana prasarana dalam melakukan pembinaan, tidak terkecuali untuk kerohanian yang merupakan pembinaan utama bagi para terpidana mati. 14 Pembinaan kerohanian sangat dibutuhkan karena target pembinaan bagi terpidana mati adalah tercapainya kepasrahan total, dan hal ini dapat dicapai melalui pembinaan kerohanian. 5

اختر الفقرة المستهدفة3