MODUL 3 Warga Pati Melawan Bupati dan Perusahaan Demi Menjaga Alam 11 Maret 2016 - Tommy Apriando, Yogyakarta Perjuangan warga Pati, mendapatkan keadilan dalam menyelamatkan Pegunungan Kendeng dari ancaman perusakan lingkungan oleh pabrik semen, belum berakhir. Tigabelas hari setelah putusan Tata Usaha Negara Semarang, 17 November 2015, yang memenangkan gugatan warga atas izin lingkungan, Bupati Pati dan PT Sahabat Mulai Saksi (SMS), banding. Tak tanggung-tanggung, Bupati Pati, dan anak usaha PT Indocement ini mengirimkan tiga memori banding. Pertama, diajukan Bupati Pati, kedua, SMS diwakili kuasa hukum, A. Hakim G Nusantara dan Rekan. Ketiga, SMS diwakili kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Rekan. Bupati Pati dan SMS menolak Putusan Majelis Hakim untuk mencabut izin pertambangan SMS. Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang, kuasa hukum warga Pati, mengatakan, pertimbangan hakim menerima gugatan masyarakat bahwa izin lingkungan bupati bertentangan dengan RTRW Pati. Hakim juga mempertimbangkan hasil survei kepada warga mengenai respon pendirian pabrik semen, 67% menolak pembangunan pabrik, 79% menyatakan menolak pembebasan lahan karena warga tak mau kehilangan lahan. Kondisi ini, mengindikasikan konsultasi publik tak maksimal. Warga, katanya, mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Jumat (4/3/16). Dalam putusan, hakim jelas menyebutkan pelibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen sekadar formalitas. Ia tak mewakili kepentingan warga Pati yang akan terkena dampak langsung. Belum lagi, dalam peraturan turunan Perda RTRW tak ada kawasan pertambangan di Pegunungan Kendeng (Pati). “Memori banding bupati maupun SMS tidak berdasar. ”Walaupun ada tiga memori banding diajukan lawan, warga percaya kemenangan berpihak pada mereka. “Kami tidak khawatir, sekarang kita jadi tahu, SMS bisa membayar pengacara-pengacara mahal untuk kepentingan mereka. Kami tidak takut. Niat kami menjaga lingkungan.” Pada akhir Februari 2016, 200-an warga Pegunungan Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo, akhir Februari mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Surabaya. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) ini mencoba mengetuk hati hakim melalui doa. Warga juga audensi kepada majelis hakim yang akan memutus banding gugatan izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan SMS. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 75

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات