MODUL 3 Gunretno dari JMPPK Pati mengatakan, kedatangan warga mewakili suara masyarakat bakal terdampak industri pabrik semen di Pati. Ada juga dukungan warga Rembang dan Surabaya. Warga menyampaikan kepada majelis hakim agar memegang prinsip-prinsip keadilan dan pengambilan keputusan tak hanya mempertimbangan berkas-berkas tertulis. Perlu melihat bukti lapangan. “Kami yang sehari-hari di lokasi pabrik semen meyakini dari sudut manapun, sungguh tak layak di Kecamatan Tambakromo dan Kayen ada pabrik semen.” Ketuk Hati Hakim Peduli Alam Dari pertimbangan kepadatan penduduk, katanya, dibandingkan Kecamatan Sukolilo -pendirian pabrik Semen Gresik 2009, gagal --, Tambakromo, lebih padat. “Kami juga meminta pimpinan PT-TUN Surabaya, agar hakim yang menangani perkara bersertifikasi lingkungan. Putusan hakim menyangkut lingkungan dan masa depan kami maupun anak cucu,” katanya seraya meminta hakim memanfaatkan data dan mengakses dokumen Amdal. Bambang Sutikno warga Desa Wukirsari, Tambakromo mengatakan, pengalaman buruk pada 2009, ketika warga Kendeng Utara, Pati audensi ke PT-TUN Surabaya, terjadi kebohongan oleh hakim. Pada 27 November, warga audensi, wakil PT-TUN Surabaya menemui. Dia menyampaikan, belum ada penunjukan majelis hakim untuk menangani banding gugatan izin lingkungan PT. Semen Gresik di Sukolilo Pati. Fakta, selang lima hari majelis hakim mengeluarkan putusan memenangkan perusahaan. Putusan ternyata 23 November 2009. “Artinya ada kebohongan. Kami berharap kasus sekarang tak terulang. ”Dia berharap, hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta maupun kebenaran. Salah satu demi kelestarian alam Kendeng. “Ketukan palu majelis hakim yang berkeadilanlah yang dapat menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman bencana sosial, ekonomi dan ekologis,” ucap Bambang. Berdasarkan keterangan Bappeda Pati, pendapatan domestik bruto (PDB) Pati 54% hasil pertanian, 35% dari Kayen dan Tambakromo yang terancam pertambangan. “Jika pertambangan jalan, tak ada upaya serius pemerintah mempertahankan lahan pertanian, sengaja mematikan hidup petani.” Padahal, dalam dokumen Amdal, jelas 60% lebih masyarakat menolak pertambangan. “Tawaran kesejahteraan pemerintah dan perusahaan belum tentu terwujud. Kesejahteraan warga dari bertani terbukti mencukupi kehidupan sehari-hari bahkan bisa diwariskan untuk anak-cucu.” http://www.mongabay.co.id/2016/03/11/warga-pati-melawan-bupati-dan-perusahaan-demi-menjaga-alam/ 76 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات