MODUL 3 Rekonsiliasi Korban Gerakan 30 September (G30S), Belajar dari Palu 2 Oktober 2015 - Erna Dwi Lidyawati Wartawan di Palu Lima puluh tahun kasus pelanggaran HAM pasca G30S tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Tetapi di Palu Sulawesi Tengah untuk pertama kalinya secara resmi Walikota Palu seorang pejabat pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM, termasuk yang terjadi pada 1965. Bagaimana prosesnya? Proses rekonsiliasi di Palu berawal dari permintaan maaf yang disampaikan oleh Walikota Rusdi Mastura - yang sekarang mundur karena jadi berlaga dalam pilkada gubernur - dalam pertemuan korban Pelanggaran HAM, 24 Maret 2012. Dalam acara yang digelar oleh SKPHAM itu, para korban dan anak pelaku kekerasan melakukan rekonsiliasi di tingkat akar rumput. Sekjen SKP-HAM Nurlela Lamasitudju menjelaskan acara itu diawali dengan permintaan maaf yang disampaikan oleh anak seorang pelaku, dia menyampaikan kesaksian tentang ayahnya dan meminta maaf kepada semua korban 65. “Dari situlah akhirnya Cudi (panggilan Rusdi) mengambil mic dan mengatakan saya ini juga bisa pelaku di peristiwa 65, kaget semua kita saat itu. Terus dia bilang waktu tahun 1966 dia Pramuka sebagai anggota Pramuka dia dikasih pentungan sama tentara disuruh tangkap orang-orang PKI jaga rumah-rumah tahanan PKI. Dan dia cerita semua di mana rumah-rumah tahanan dia jaga,” jelas Nurlela. “Cudi bilang atas nama pribadi, saya meminta maaf sama korban, dan atas nama orang Masyumi karena bapaknya saat itu orang Masyumi dan juga sebagai pemerintah kota Palu,” tutur Nurlela. Setelah menyampaikan permintaan maaf, menurut Nurlela, Rusdi menanyakan apa yang dapat pemerintah lalukan. “Saya menyampaikan para korban-korban 65 ini sekarang tua, rentan dan butuh jaminan kesehatan, butuh raskin. Apa yang bisa diberikan pemerintah kota terhadap korban-korban ini,” kata Nurlela. Saat itu, menurut Nurlela, pemerintah lalu meminta data para korban, lalu terkumpul 500 data korban 65. Tetapi tidak adanya payung hukum menyebabkan pemerintah tak dapat mengucurkan bantuan. “Kemudian kita menggagas ada peraturan itu. Saya bantu pemerintah Palu, dengan membuat draf peraturan walikota, yang satu tahun kemudian menjadi Nomor 25 tahun 2013 tentang RAN HAM di daerah,” jelas Nurlela. 72 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

اختر الفقرة المستهدفة3