MODUL 3
Dalam RAN HAM ada tiga pasal yang mengatur tentang kerja sama organisasi masyarakat
sipil dengan lembaga Negara untuk terlibat dalam proses kerja sama, untuk memudahkan
SKP-HAM terlibat. Lalu verifikasi para korban yang dilakukan pemerintah melalui Bappeda
dan pemenuhan HAM lewat SKPD terkait.
“Dan inilah regulasi pertama yang mengakui ada korban pelanggaran HAM. Verifikasi ini
bertahap karena pemerintah belum menganggarkan, kami cari duit dibantu dengan teman
teman AJAR Indonesia. Verifikasi tahap satu ada 352 orang. Jadi melalui verifikasi sudah
tahu siapa yang menjadi korban. Lalu kemudian mereka butuh apa, mereka butuh BPJS, ada
yang butuh beasiswa untuk cucu-cucunya, ada yang butuh bantuan usaha dan lain-lain. Maka
lewat peraturan walikota itu para korban mendapatkan prioritas untuk mengakses programprogram itu dan sekarang sudah berjalan,” kata Nurlela.
Pelibatan pemerintah daerah untuk penanganan korban tapol ini, menurut Nurlela berawal
dari peristiwa pelemparan batu ke rumah eks tapol yang menjadi tempat pertemuan. Setelah
peristiwa itu, SKP-HAM mulai melibatkan aparat pemerintah untuk hadir dalam pertemuan
korban pelanggaran HAM, lalu kemudian mengundang Rusdi Mastura -- yang ketika itu masih
menjabat sebagai walikota Palu.
Data Solidaritas Korban Penyiksaan Hak Asazi Manusia atau SKP-HAM Sulawesi Tengah
mencatat ada sekitar 7.000 lebih orang menjadi korban dari peristiwa yang dikenal dengan
sebutan Gerakan 30 September 1965, dan itu tersebar di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong,
Sigi dan Donggala.
Sebanyak 485 yang sudah diverifikasi. Menurutnya perjuangan SKP-HAM tidak hanya
mengurusi korban 65/66 saja. Melainkan korban-korban lain yang hak asasinya diabaikan.
Proses Bertahap
Nurlela menyatakan para eks tapol yang selama ini diabaikan haknya, mulai mendapatkan
berbagai bantuan kesehatan, raskin dan bedah rumah yang menjadi program pemerintah
kota. Namun proses ini dilakukan bertahap, dan belum semua tapol mendapatkan fasilitas
tersebut, termasuk juga Soekapto (90 tahun). Sejak ditahan tahun 1969 hingga kemudian
dibebaskan 1977 tanpa proses hukum yang jelas. Gaji bulanan sebagai seorang tentara tak
pernah diterimanya lagi. Diusia yang semakin senja, Soekapto juga tak pernah menikmati dana
pensiunnya. Untuk bertahan hidup Soekapto dan Sutini (75) istrinya membuka warung dengan
berjualan nasi kuning dan gado-gado di depan rumahnya. Permintaan bantuan tambahan
modal usaha juga belum pernah diterimanya dari pemerintah Kota Palu. “Sudah hampir empat
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 73