MODUL 3
“Kalau menolak tapi syaratnya sudah ada, itu tidak produktif,” ujarnya.
Mastuki berkata, pemerintah tak pernah mempersulit pendirian peribadatan. Karena, kata
dia, pemerintah daerah justru didorong memfasilitasi umat yang urung memiliki tempat
persembahyangan.
“Jika suatu daerah tidak ada rumah ibadah umat, pemda perlu memfasilitasi, baik bangunan
permanen atau sementara. Yang terjadi saat ini di Bekasi, karena masih ada penolakan,
peribadatan bisa difasilitasi oleh pemda,” kata Mastuki.
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48215796 diunduh pada 14 Mei 2019 pukul 14.11 WIB
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 71