MODUL 3 “Soal akses jalan, tidak sulit. Ada jalan raya, mobil bisa masuk ke sana,” tuturnya. Merujuk data PHDI Bekasi, penganut Hindu di kabupaten itu mencapai enam sampai tujuh ribu orang. Hingga saat ini mereka tidak memiliki rumah ibadah dan beribadah di Pura Agung Tirta Bhuana yang berada di kawasan Jakasampura, Kota Bekasi. Pura ini terletak sekitar 30 - 40 kilometer dari lokasi yang bakal dijadikan pura di Sukahurip. Pande Cakra menyebut pura itu semakin sesak karena tak mampu menampung umat Hindu dari kota dan kabupaten Bekasi. Pertemukan Para Pihak Bagaimanapun izin pembangunan peribadatan semestinya tak merujuk pada umat yang bakal menggunakannya, kata peneliti Setara Institute, Halili. Regulasi yang diterapkan pemerintah, menurut Halili, selama ini kerap memicu penolakan dan gesakan antar komunitas agama. “Negara seharusnya memfasilitasi, bukan membatasi. Mau dua-tiga orang umat, ya harus difasilitasi. “Pemerintah seharusnya mempermudah, bukan mempersulit. Revisi peraturan mutlak dilakukan,” ucapnya. Halili berkata, pembatasan izin pendirian rumah ibadah berdasarkan jumlah umat tak sesuai dengan perlindungan hak beragama yang diatur konstitusi. “Hak yang paling berkaitan langsung dengan beragama adalah memiliki atau mengakses tempat ibadah. Harusnya tidak perlu syarat itu, bagaimana orang bisa beragama kalau tidak punya tempat ibadah,” kata dia. Namun Juru Bicara Kementerian Agama, Mastuki, menilai permasalahan yang muncul di Bekasi tak semestinya terjadi jika para pihak duduk bersama mendiskusikan rencana pembangunan pura. “Kalau ada pihak yang menolak, mungkin itu karena belum ada kesepahaman. Penting untuk mempertemukan pihak terkait agar tahapnya lebih maju. 70 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

اختر الفقرة المستهدفة3