MODUL 3 nasional mencakup, yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa; menciptakan kesejahteraan umum; melindungi seluruh tumpah darah Indonesia; dan berperan serta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Kedua, landasan ideal pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan arahan yang paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetapan MPR. Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/ Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945. Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (Propenas). Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Propenas disusun oleh pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah GBHN. GBHN 1999 memuat sembilan bidang pembangunan nasional, meliputi bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Masing-masing bidang memuat arah dan kebijakan. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas 2000-2004, maka Propenas 2000-2004 memuat sembilan bidang pembangunan nasional, yaitu: (1) pembangunan hukum; (2) pembangunan ekonomi; (3) pembangunan politik; (4) pembangunan agama; (5) pembangunan pendidikan; (6) pembangunan sosial dan budaya; (7) pembangunan daerah; (8) pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan (9) pembangunan pertahanan dan keamanan. Secara keseluruhan terdapat 122 program pembangunan nasional, yang terangkum dalam 25 kelompok program. Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Repeta disusun oleh pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas. 64 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

اختر الفقرة المستهدفة3