MODUL 3
nasional mencakup, yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa; menciptakan kesejahteraan
umum; melindungi seluruh tumpah darah Indonesia; dan berperan serta dalam membantu
ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Kedua, landasan ideal pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan arahan yang
paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan
menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetapan MPR.
Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/
Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun
oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan
Nasional Lima Tahun (Propenas). Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi
pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan
pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan
daerah). Propenas disusun oleh pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas
adalah GBHN. GBHN 1999 memuat sembilan bidang pembangunan nasional, meliputi
bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah,
sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Masing-masing
bidang memuat arah dan kebijakan. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas
2000-2004, maka Propenas 2000-2004 memuat sembilan bidang pembangunan nasional,
yaitu: (1) pembangunan hukum; (2) pembangunan ekonomi; (3) pembangunan politik; (4)
pembangunan agama; (5) pembangunan pendidikan; (6) pembangunan sosial dan budaya;
(7) pembangunan daerah; (8) pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
(9) pembangunan pertahanan dan keamanan. Secara keseluruhan terdapat 122 program
pembangunan nasional, yang terangkum dalam 25 kelompok program.
Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan
(Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan
lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam
penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di
daerah (pembangunan daerah). Repeta disusun oleh pemerintah bersama DPR. Dasar
penyusunan Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan
pembangunan sektoral nasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.
64 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)