MODUL 3 Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBN disusun oleh pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan APBN adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam APBN. Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis (Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstra disusun oleh departemen teknis, lembaga pemerintah nondepartemen, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta. Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN. Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program Pembangunan Nasional Lima Tahun Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah). Propeda disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan Propenas. Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Repetada disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Repetada adalah Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional yang tertuang dalam APBD. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 65

اختر الفقرة المستهدفة3