MODUL 3
Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal.
Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan
sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Dalam sejumlah konsep tentang demokrasi
disebutkan bahwa ada titik temu antara demokrasi dan pembangunan. Keduanya dapat
dianggap sebagai suatu proses memanusiakan manusia. Pada suatu negara demokrasi,
pembangunan berlangsung berdasarkan kemauan, kebutuhan, dan kemampuan rakyat,
kemudian dilakukan mandiri oleh rakyat, serta selanjutnya dimanfaatkan sendiri hasil
dan dampaknya untuk rakyat. Dalam tahap dan pemahaman ini disebut: (1) secara politik,
demokrasi telah berjalan; (2) secara sosial, terjadi peran serta aktif masyarakat; (3) secara
ekonomi, mekanisme pasar berperan (market work–mechanism); (4) secara hukum, berjalan
sesuai hukum dan peraturan (law and order); dan (5) secara administrasi publik, pembangunan
dikelola secara baik (good governed, terjadi good governance dan good government)
Landasan Penyelenggaraan Pembangunan
Pembangunan di Indonesia sesungguhnya merupakan proses memanusiakan manusia yang
dihadapkan oleh sejumlah tantangan yang multi dimensi. Dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia dikenal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara, meliputi: Indonesia adalah
negara hukum; sistem konstitusional; kekuasaan tertinggi dijalankan oleh MPR; presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR; presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR; menteri negara adalah pembantu presiden; dan kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas. Kelembagaan penyelenggara negara di Indonesia didasarkan
pada tujuh kunci pokok itu. Kelembagaan penyelenggaraan negara (dikenal sebagai sistem
administrasi negara Indonesia) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan mengorganisasikan tugas-tugas pembangunan.
Dalam rangka pengorganisasian tugas-tugas pembangunan maka sesungguhnya peran
pemerintah adalah membantu pelaksanaan pembangunan dengan peran utama: (1)
membantu mengelola potensi nasional dan global sebagai sumber pembangunan nasional;
(2) membantu merumuskan alokasi sumber daya untuk penyelenggaraan pembangunan
nasional; dan (3) mendampingi rakyat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam
rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000 telah
disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang
mencakup sebagai berikut:
Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan
arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai
suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetapan
MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 63