MODUL 3 Lembar Rujukan 3.3 Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM dan Kebijakan Pembangunan di Indonesia Sumber:http://www.bappenas.go.id/files/3413/4986/1934/info diunduh pada 23 Agustus 2016 Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), pembangunan harus didefinisikan sebagai hak. Hak atas pembangunan adalah hak yang tak bisa dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan umat manusia berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik demi mewujudkan semua HAM dan kebebasan fundamental yang dimilikinya. Dengan demikian, strategi pembangunan harus dirancang sesuai dengan, atau berdasarkan, komitmen HAM nasional maupun internasional. Hal tersebut didasari oleh dua alasan: (1) hal ini akan membuat strategi tersebut lebih efektif; (2) jika tidak, maka beberapa aspek dari strategi tersebut mungkin melanggar hukum. Hal ini memiliki implikasi yang signifikan, bagi negara maupun semua pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dan program-program yang berdampak pada negara. Semua pihak harus menggunakan komitmen HAM nasional dan internasional sebagai landasan normatif untuk melaksanakan pembangunan. Di Indonesia, paradigma pembangunan yang dianut adalah Pembangunan Nasional Indonesia, yaitu paradigma pembangunan yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya. Pembangunan hakikatnya adalah upaya mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan, berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sesuai tujuan yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tujuan nasional perlu diwujudkan oleh seluruh lapisan bangsa tanpa kecuali. Pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah penggerak (fasilitator dan dinamisator) perwujudan tujuan nasional itu. Dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintah bertindak mewakili kepentingan seluruh lapisan bangsa. Pembangunan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat terdiri dari: tingkat mikro individu atau pribadi rakyat; tingkat agregat-nasional dimulai di tingkat kelompok masyarakat, desa-kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota, provinsi sampai nasional; dan tingkat global-internasional pembangunan antar negara bangsa. 62 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

اختر الفقرة المستهدفة3