MODUL 3 hidupnya. Lebih dari itu, mereka seringkali harus kehilangan haknya yang mengakibatkan mereka menghadapi berbagai hambatan atau keterbatasan untuk menikmati standar kehidupan yang layak. Pembangunan berbasis HAM mengambil langkah-langkah untuk mengubah keadaan ini dengan cara menciptakan kerangka legal institusional agar kelompok rentan/minoritas bisa diperhatikan, dilindungi, dan terlebih lagi diberdayakan sebagai bagian dari masyarakat yang menjadi sentral dalam pembangunan. Mereka yang dikategorikan sebagai kelompok rentan/minoritas di antaranya adalah penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas agama, minoritas jender dan seksualitas, fakir miskin, dll. Pemerintah daerah selayaknya memberikan perhatian kepada kelompok ini agar hak-hak mereka dapat terpenuhi. Ketika keterbatasan sumber daya mengharuskan adanya pemberian prioritas, maka kelompok-kelompok inilah yang harus mendapatkan perhatian terlebih dahulu. Hal ini penting agar terjadi kesetaraan, suatu prinsip utama dalam pendekatan HAM. Tidak ada ketentuan universal yang secara tegas menyebutkan siapa yang bisa digolongkan sebagai kelompok rentan/minoritas. Penentuan kelompok rentan/minoritas akan sangat lokalkontekstual, bergantung pada konteks di masing-masing daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan mendata siapa saja yang dimaksudkan sebagai kelompok rentan/minoritas di wilayahnya. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 61

اختر الفقرة المستهدفة3