SUMAT E R A
Pago-pago adalah ikutan dari proses adat yang disebut dengan pisopiso. Dalam tradisi adat Batak, jual beli tanah tidak dikenal karena nilai
spiritual yang melekat padanya. Tanah diwariskan kepada penerus
marga yang adalah laki-laki. Tetapi, jika seorang perempuan yang telah
menikah atau boru ingin mendapatkan bagian atas warisan, atau jika
orang tua atau dikenal sebagai hula-hula ingin memberikan warisan itu
kepada boru-nya, maka pihak boru akan menyerahkan simbol
penghargaan yang disebut dengan piso-piso. Oleh karena itu, dalam hal
transaksi atas warisan yang berupa tanah, para pihak utama pemberi
(hula-hula) dan penerima (boru)melakukanacara adat pemberian pisopiso, sebagai acara adat yang elementer. Pago-pago kemudian diberikan
kepada para saksi atas terjadinya transaksi tadi, dalam bentuk uang
atau makanan.
Akan tetapi, belakangan acara pago-pago ini banyak dimanipulasi
sebagai bukti transaksi jual beli tanah. Profesor B.A. Simanjuntak dan
Saur Tumiur Situmorang (2004) menyampaikan bahwa instrumen ini
sangat banyak dipakai oleh pengusaha seperti Indorayon untuk
mengambil paksa tanah dengan ganti rugi tidak wajar.
Sebagaimana dijelaskan di atas, Profesor B.A. Simanjuntak telah
mengkritisi upaya manipulasi pago-pago itu sebagai siasat mengambil
alih tanah dan tidak sah secara hukum adat batak (Simanjuntak, 2013),
karena acara pago-pago bukan acara jual beli tanah. Simanjuntak
menilai bahwa pago-pago adalah sejenis adat Batak Toba yang dianggap
mensyahkan satu transaksi atau peristiwa dengan memberi upah saksi
yang dinamakan upa raja. Pago-pago adalah sejenis materai untuk
memperkuat keputusan raja-raja, bukan uang untuk membeli tanah,
apalagi tanah adat rakyat (Simanjuntak, 2013).
Pago-pago adalah istilah yang paling sering disebut dalam berbagai
studi yang dilakukan tentang konflik warga di Tapanuli dengan TPL.1
Pago-pago adalah salah satu instrumen adat paling banyak
dipergunakan oleh Indorayon untuk mengakuisisi lahan di berbagai
tempat di Tapanuli. Dalam hal ini TPL memposisikan diri sebagai pihak
perempuan sehingga transformasi kepemilikan tanah dan hutan yang
secara formal telah didapatkan melalui pemberian konsesi oleh Menteri
Kehutanan, dapat diterima dalam adat Batak.
1
Studi yang dilakukan oleh Prof. BA Simanjuntak dan Saur Tumiur Situmorang (2004), Dimpos
Manalu, Victor Silaen, George Junus Aditjondro, Benget Silitonga dan J. Anto, Suryati
Simanjuntak,dll
11