12 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Tidak mudah untuk memanipulasi sistem kepemilikan tanah kolektif yang hanya secara turun temurun memakai marga laki-laki. Identitas perusahaan tidak mudah masuk melalui mekanisme ini. Kemungkinan pergeseran kepemilikan dengan tidak berdasarkan marga, meskipun masih dalam perdebatan, bisa terjadi dengan memakai pihak perempuan atau boru yang bukan pembawa marga, tetapi dimungkinkan untuk memiliki sepetak tanah dengan mekanisme yang disebut sebagai pago-pago dan piso-piso. Dalam hal ini Indorayon memosisikan dirinya sebagai pihak perempuan yang meminta tanah kepada pihak laki-laki (marga). Tanah pertama yang berhasil diakuisisi dengan memakai instrumen pagopago adalah pertapakan untuk kompleks industri Indorayon di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea, Toba Samosir tahun 1984. Lahan pertapakan seluas 225 hektar berhasil diambil oleh Indorayon di areal yang dulunya adalah lokasi penggembalaan ternak warga, dengan menyerahkan uang pago-pago kepada warga desa sebesar Rp12.500/ hektar, untuk jangka waktu 30 tahun.2 Setelah itu, proses akuisisi tanah berlangsung terus menerus di Tapanuli dengan memakai instrumen yang sama, seperti di Sugapa, Parik Sabungan, Dolok Martali Tali, hingga Pandumaan dan Sipituhuta. Verwogen (1986) mencatat Pago pago adalah uang peneguhan atas sebuah kesaksian dalam sebuah perjanjian. Pago-pago berasal dari kata pago yang secara harfiah berarti pancang. Pago-pago adalah beban biaya saksi yang dibayar oleh kedua belah pihak yang mengikat kontrak, atau salah satu yang berjanji untuk membayarkan beban biaya saksi itu. Kontrak yang lahir di mana pago pago sebagai saksi, sifatnya bukan pengalihan hak selamanya, tetapi sesuai waktu tertentu yang disepakati. Sementara pengalihan untuk selamanya disebut pate, dan upah saksi disebut dengan upa manggabei, yang lebih tinggi dari pago-pago (Vergowen, 1986). Singot-Singot Singot-singot atau ingot-ingot, berasal dari kata ingot, yang secara harfiah berarti ingat, atau pengingat. Singot-singot adalah upah yang diberikan masing masing atau salah satu pihak yang mengikat kontrak kepada saksi yang menyaksikan atau diminta menyaksikan jual beli. 2 Buku Saku Pelanggaran HAM, terbitan KSPPM (2010).

اختر الفقرة المستهدفة3