10
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
warga desa. TPL pernah mengadakan pertemuan di kantor kepala desa
Pandumaan untuk menawarkan skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
pada tahun 2006. “Pada saat itu hadir dua orang manajer dari TPL
bermarga Manik dan Silalahi. Mereka mengatakan bahwa kalau ada
tanah kosong di desa, bisa diambil oleh negara kalau tidak diusahai, oleh
karena itu TPL mau bekerjasama dengan warga untuk menanam
Eukaliptus, dengan skema PIR. Warga desa hanya menyediakan tanah
dan menunggu hingga panen. Semua proses pengerjaan diserahkan
kepada karyawan TPL. Pada saat panen, 50% dari keuntungan akan
diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi, ketika kami meminta
surat perjanjian, pihak TPL itu menjawab akan datang kembali untuk
menyerahkan surat perjanjian.
Warga Desa Pandumaan setuju dengan perjanjian lisan itu. Surat
perjanjian yang ditunggu-tunggu ternyata tidak datang juga setelah
beberapa tahun, sementara pohon eukaliptus sudah mulai besar. Surat
perjanjian baru datang tahun 2009 diantar oleh pekerja TPL. Warga
marah membaca surat perjanjian itu karena terdapat klausul yang
dianggap memberatkan penduduk desa yang bunyinya “...jika hasil kayu
dari 1 hektar tanah tidak mencapai 120 ton, maka pemilik tanah akan
didenda”,ungkap Sinambela, warga Pandumaan.
“Yang paling terasa, setelah hutan dirusak oleh TPL selama 5 tahun
adalah hilangnya orientasi waktu di hutan. Burung dan serangga
menjadi penanda waktu buat kami. Burung etet akan berkicau jam 4
pagi membangunkan kami dari gubuk di hutan. Burung ini juga akan
berkicau pada siang hari untuk mengingatkan kami makan siang.
Sementara sese atau ernga akan berbunyi pada sore hari mengingatkan
kami akan sore hari. Namun, sekarang kedua binatang itu sudah hilang
dari hutan, karena pepohonan telah diganti eukaliptus,” kata pak
Lumbangaol, seorang petani kemenyan.
Perempuan, Pago-pago dan Piso-piso
Dalam adat Batak di Tapanuli yang patriarkal, laki laki adalah pewaris
harta dan penerus marga, sementara perempuan akan mengikuti marga
laki-laki yang dinikahinya. Namun, perempuan yang menikah berhak
mendapatkan sebagian kecil dari warisan ayahnya, termasuk tanah,
melalui sebuah proses ritual yang dinamai pemberian piso-piso dan
pago-pago oleh pihak perempuan untuk mendapatkan warisan.