kekerasan. Tindakan aparat kepolisian cenderung membenarkan tindakan kelompok mayoritas, dengan alasan untuk melindungi keselamatan kelompok minoritas. Sehingga kekerasan kerap terjadi terhadap kelompok minoritas. 7 Dalam negara demokrasi, aparat kepolisian bertugas untuk penegakan hukum, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga masyarakat. Oleh karena itu aparat kepolisian berhubungan secara langsung dengan warga masyarakat dan berpotensi timbulnya pergesekan maupun munculnya keluhan warga. Seringkali keluhan warga muncul ketika polisi menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara maupun kelompok yang kuat. Seiring dengan dimulainya kampanye pemilihan presiden pada Oktober 2018, aparat kepolisian dianggap berpihak kepada petahana. Misalnya berdasarkan putusan MK, pasal penghinaan kepada presiden merupakan delik aduan. Namun dalam praktik, aparat kepolisian memproses kasus penghinaan presiden meskipun tidak ada laporan pengaduan dari presiden secara langsung. Selain itu dalam proses penegakan hukum, aparat kepolisian dianggap lebih responsif dalam menangani kasus terorisme dibandingkan dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 2017. Selain itu, aparat kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa yang mengkritik kebijakan pemerintah juga lebih menggunakan cara-cara represif dibandingkan persuasif. Penggunaan cara-cara represif sudah selayaknya sebagai cara terakhir, ketika negosiasi tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian cara-cara represif harus dilakukan secara terukur sehingga dapat menghindari jatuhnya korban akibat penggunaan kekerasan secara eksesif. Dalam penanganan kasus pidana, aparat kepolisian juga masih menggunakan cara-cara represif dalam mengungkap sebuah kasus. Aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku kejahatan masih dengan cara menembak pelaku. Selain itu juga aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban, juga menggunakan ancaman kekerasan kepada para pelaku kejahatan potensial melalui pernyataan pejabat kepolisian. Dalam menghadapi situasi tertentu khususnya yang melibatkan kelompok mayoritas dan minoritas, aparat kepolisian cenderung gamang untuk mengambil tindakan yang tegas dan terukur. Akibatnya tindakan aparat kepolisian cenderung dianggap melindungi kelompok mayoritas. Dalam negara demokrasi, instrumen hukum memiliki posisi yang penting. Perbedaan yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hukum. Oleh karena itu, pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya pemenuhan dan perlindungan HAM, dilakukan oleh pemerintah dan parlemen dengan membentuk undang-undang. Selain itu pemerintah baik pusat maupun daerah dapat membuat peraturan pelaksanaan baik untuk kepentingan investasi maupun untuk pelayanan publik lainnya, termasuk untuk pemenuhan dan perlindungan HAM. Pengaturan pemenuhan dan perlindungan HAM seringkali dihadapkan dengan pengaturan tentang ketertiban umum. Dalam norma HAM pengaturan pemenuhan HAM dalam bentuk pembatasan dapat dilakukan apabila pengaturannya dalam undang-undang. Namun demikian di Indonesia, pembatasan atas nama ketertiban umum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur ketertiban umum di daerah masing-masing. Pembatasan melalui peraturan bersama menteri maupun pemerintah daerah sesungguhnya bertentangan dengan norma HAM. Sudah selayaknya pemerintah dan parlemen meninjau ulang peraturan di bawah undang-undang yang bermuatan materi pengaturan tentang pembatasan pemenuhan HAM, untuk selanjutnya pengaturan pembatasan pemenuhan HAM pada undang-undang. Penanganan kasus-kasus yang melibatkan kelompok minoritas maupun kelompok yang terpinggirkan secara ekonomi sering kali berdasarkan Peraturan Bersama Menteri maupun peraturan daerah. Misalnya dalam penggusuran pedagang kaki lima, para penghuni di bantaran kali atau di pinggir rel, dasar hukum yang digunakan peraturan daerah tentang ketertiban umum atau tentang izin mendirikan bangunan. Demikian pula dalam penyelesaian kasus pembangunan tempat ibadah bersadarkan peraturan bersama menteri atau peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan. Dengan menggunakan instrumen hukum maka segala tindakan yang diambil oleh pemerintah dianggap absah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan demikian instrumen hukum tidak lagi dipandang sebagai alat pemaksa, namun merupakan hasil konsensus bersama masyarakat melalui parlemen maupun pemerintah karena merupakan proses yang sah dalam sebuah negara yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Oleh karena itu menjadi penting untuk melihat kembali apakah penggunaan instrumen hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan atau untuk pemenuhan dan perlindungan HAM. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

اختر الفقرة المستهدفة3