warga, maupun konflik antara BUMN dan warga.
Konflik-konflik lain yang tak terhindarkan antara lain
konflik antara warga dengan perusahaan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan bendungan,
pembangkit listrik, dan jalan tol.
Pembangunan berbagai macam proyek infrastruktur
mengakibatkan adanya pelepasan kawasan yang
dikelola secara komunal berdasarkan hak ulayat.
Sistem hukum di Indonesia mengakui kepemilikan
pribadi, namun di sisi lain dalam praktik dikenal
adanya kepemilikan ulayat. Acapkali pada saat
pembebasan lahan, hak ulayat terabaikan karena
adanya pengakuan hak oleh pengelola lahan tersebut.
Hal ini dapat mengakibatkan adanya konflik antar
warga dalam komunitas tersebut. Pendekatan
yang mengedepankan pengakuan terhadap hak
atas kepemilikan pribadi dibandingkan hak ulayat.
Pengakuan hak kepemilikan pribadi mengharuskan
adanya negosiasi antara pemilik lahan dengan perusahaan yang telah memperoleh izin. Negosiasi
dengan individu dianggap lebih mudah dan lebih cepat.
Namun di sisi lain sering kali lahan yang akan digunakan di bawah penguasaan komunal. Penyelesaian
ganti rugi lahan dalam penguasaan hak ulayat sama
seperti penguasaan lahan dengan hak kepemilikan
pribadi.
Proyek pembangunan infrastruktur di luar Jawa menggunakan pendekatan dengan melihat lahan sebagai dimiliki oleh individu-individu dan bukan sebaliknya. Setelah pembebasan lahan sering muncul konflik antara
perusahaan dengan warga anggota kelompok komunal atau komunitas tertentu. Konflik terjadi karena
adanya perbedaan pandangan antara perusahaan
dengan warga komunal. Perusahaan berpandangan
bahwa penguasaan lahan telah selesai dengan memberikan ganti rugi. Namun warga berpandangan lain
bahwa ganti rugi diberikan pada satu individu tertentu,
bukan pada seluruh warga komunal. Konflik ini mengakibatkan adanya penutupan akses pada proyek yang
sedang dibangun oleh warga. Ketika terjadi konflik
dan kekerasan, maka polisi akan terlibat dalam proses penegakan hukum dan menjadikan warga sebagai
tersangka berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki
oleh perusahaan.
Konflik lahan juga muncul antara warga yang mengolah
lahan dengan TNI atau Polri yang menguasai lahan.
Bukti kepemilikan warga ditandai dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan serta secara turun
temurun atau bertahun-tahun mengolah lahan tersebut. Secara de facto warga yang menguasai lahan.
Namun pada saat TNI atau Polri memerlukan lahan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut
merupakan inventaris kekayaan negara dan TNI
atau Polri memiliki bukti Hak Pakai. Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh TNI atau Polri berdasarkan
penguasaan lahan sejak masa pemerintahan Hindia
Belanda. Apabila terjadi sengketa antara warga
dengan TNI atau Polri, sering terjadi kekerasan. Namun
di sisi lain terdapat kesulitan tersendiri jika penyelesaian
melalui negosiasi, karena TNI atau Polri membuat
dalih bahwa mereka hanya pengguna, pemilik lahan
adalah Kementerian Keuangan. Sedangkan Kementerian Keuangan berargumen mereka hanya mencatat
kepemilikan lahan, karena pengguna lahan yang lebih
mengetahui kebutuhan atas lahan tersebut.
Untuk penyelesaian konflik lahan, Kementerian Pertahanan membangun Kesepahaman dengan Badan
Pertanahan Nasional/ Kementerian ATR pada 2017.
Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan
persertipikatan tanah yang digunakan atau dikuasai
oleh Kementerian Pertahanan atau TNI, serta penanganan permasalahan tanah yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan atau TNI. Nota kesepahaman
ini memberikan previlege kepada Kementerian Pertahanan apabila terjadi konflik pertanahan antara
warga dan TNI. Melalui nota kesepahaman ini maka
tanah atau lahan yang dikuasai TNI belum bersertifikat dapat dipercepat meskipun lahan tersebut tidak
digunakan oleh TNI. Selain itu apabila terjadi konflik
TNI dan warga, maka TNI dapat meminta bantuan
kepada BPN/Kementerian ATR untuk penyelesaiannya.
Di Indonesia hak untuk menentukan nasib sendiri
merupakan salah satu isu yang sensitif. Dalam perspektif pemerintah hak menentukan nasib sendiri telah
final. Namun demikian bagi sebagian penduduk, khususnya bagi penduduk Papua, hak menentukan nasib
sendiri merupakan salah satu hak yang sedang mereka
perjuangkan. Kelompok-kelompok yang menyuarakan
kemerdekaan dicap sebagai kelompok yang melakukan
makar. Bahkan demonstrasi untuk menyampaikan
pendapat tentang kemerdekaan Papua diproses melalui
pengadilan. Selain itu ada kecenderungan negara untuk menggunakan kelompok masyarakat sipil dalam
menghadapi kelompok-kelompok pro kemerdekaan.
Misalnya demonstrasi mahasiswa Papua di Surabaya
yang menyuarakan kemerdekaan Papua berhadapan
dengan kelompok yang mendukung gagasan NKRI.
Apabila terjadi kekerasan maka diperlakukan sebagai
kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, bukan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara.
Penggunaan kekerasan oleh kelompok masyarakat
juga ditujukan kepada kelompok-kelompok minoritas, misalnya kelompok penganut keyakinan tertentu
maupun LGBT. Kelompok mayoritas dalam menghadapi kelompok minoritas cenderung menggunakan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
6