5 warga sebagai pemilik tanah harus menyerahkan tanahnya baik secara sukarela maupun terpaksa melalui sistem konsinyasi, dimana pemilik modal maupun pemerintah dapat mengambil tanah tersebut dengan menitipkan pembayaran ganti rugi pada pengadilan. Prosedur ini banyak digunakan dalam pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Melalui sistem konsinyasi pembayaran ganti rugi, maka pembangunan dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu persetujuan dari pemilik tanah. Secara prosedural mekanisme pembayaran ganti rugi tidak menyalahi ketentuan, tetapi secara substansi hak pemilik tanah belum tentu dipenuhi atau dilindungi. Prosedur ini secara vis a vis menempatkan hak-hak individu berhadapan secara diametral dengan kepentingan umum. Pemerintah dalam memacu pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur menempatkan reformasi hukum sebagai bagian dari mempermudah investasi dan mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Reformasi hukum belum ditujukan untuk perlindungan dan penghormatan hak-hak warga negara. Perubahan peraturan ditujukan untuk mendorong perbaikan iklim investasi dan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah dalam reformasi hukum, baik penyusunan maupun perbaikan peraturan. Ketika pemerintah memacu pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur, maka seluruh sumber daya dan kebijakan difokuskan pada hal tersebut. Konsekuensi dari kebijakan tersebut salah satunya adalah penyusunan peraturan perundang-undangan pada aspek Hak Asasi Manusia menjadi tidak fokus, di mana hal tersebut bertentangan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa salah satu muatan materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan Hak Asasi Manusia. Akibatnya sebagian besar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan bukanlah peraturan yang berkaitan secara langsung dengan perlindungan dan pemenuhan HAM. Lebih jauh lagi, HAM belum menjadi prioritas dalam pelaksanaan program kerja pemerintah. Pada 2018 isu tentang HAM tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Semenjak berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998, muncul gerakan demokrasi yang memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan berpendapat dan berekspresi. Namun demikian, dalam praktiknya kebebasan berekspresi dan berpendapat menimbulkan persoalan lain yaitu melahirkan proses hukum terhadap gagasan yang berseberangan dengan mayoritas atau kekuasaan. Salah satu contohnya adanya razia buku yang dianggap menganut paham komunisme, dimana aktivis di Jawa Timur dituduh menyebarkan gagasan komunisme dan diadili di pengadilan. Oleh karena itu muncul kecenderungan otoritarianisme dengan menggunakan instrumen hukum. Perbedaan gagasan diselesaikan melalui proses hukum. Hukum menjadi instrumen penyelesaian persoalan di masyarakat. Selain itu politik juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan. Salah satu bentuknya melalui politik identitas yang menghadapkan kelompok-kelompok yang berbeda pandangan secara diametral satu dengan yang lainnya. Instrumen politik juga digunakan melalui parlemen baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional. Pemilihan umum baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah merupakan salah satu instrumen politik untuk memperoleh kekuasaan secara sah. Para pemenang dalam pemilihan umum dapat mengendalikan kekuasaan. Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 2018 melahirkan Kepala daerah yang memiliki basis politik yang kuat dan sah. Pada beberapa daerah, kepala daerah terpilih belum tentu memenangkan Pilkada karena program yang mengedepankan kesejahteraan warga, tetapi popularitas yang cukup tinggi di daerah pemilihannya menjadi salah satu kunci utama kemenangan yang diraih. Selain itu, Media dapat digunakan sebagai alat oleh pemilik media dalam kontestasi politik. Pengendalian media oleh sejumlah konglomerasi akan menghasilkan berita yang telah diatur untuk kepentingan para pengendali media. Media tidak semata-mata untuk menginformasikan peristiwa, namun juga mengendalikan informasi. Namun demikian hukum dan politik belum tentu digunakan untuk kepentingan warga dan penghormatan hak asasi manusia, tetapi dapat digunakan untuk kepentingan para pemegang kekuasan baik di tingkat lokal maupun nasional. Kondisi ini dapat memunculkan adanya kecenderungan otoritarianisme baru melalui proses yang sah. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa prioritas pemerintah adalah memacu pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur yang tentu saja memerlukan banyak lahan. Pemerintah mempermudah izin untuk pelepasan lahan, yang tentu saja mengalami kenaikan harga karena tingginya permintaan pasar. Di sisi lain, percepatan investasi dan infrastruktur berpotensi memunculkan konflik antara pemilik modal dengan warga, misalnya terjadinya kekerasan terhadap kelompok atau warga atau individu yang dianggap atau dipersepsikan sebagai penghambat pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

اختر الفقرة المستهدفة3