Sebagaimana diuraikan di awal tulisan bahwa prioritas
rencana kerja pemerintah pada 2018 untuk investasi
dan pembangunan infrastruktur. Prioritas pemerintah
pada investasi dan pembangunan infrastruktur, turut
berpengaruh pada kebijakan yang diambil dan politik
hukum yang dijalankan termasuk di dalamnya politik
hukum HAM. Untuk menarik investasi masuk ke Indonesia dan percepatan pembangunan infrastruktur,
maka politik hukum akan fokus pada regulasi tentang
kemudahan berusaha dan kemudahan untuk pembebasan lahan. Kementerian Dalam Negeri dalam
melakukan review berbagai peraturan daerah yang
dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, lebih menitikberatkan pada
peraturan daerah yang menghambat investasi maupun
pembangunan infrastruktur. Peraturan daerah yang
menghambat kemudahan berusaha, investasi, maupun pembangunan infrastruktur menjadi prioritas
untuk direviu. Selain itu Kementerian Koordinator
Perekonomian juga mendorong pemerintah daerah
mengganti peraturan yang menghambat kemudahan
berusaha sehingga investasi masuk. Pemerintah juga
membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah. Pembangunan dan pengembangan
KEK memerlukan regulasi yang mudah dan menarik
investasi.
Oleh karena prioritas pemerintah pada percepatan
investasi dan pembangunan infrastruktur, maka kebijakan dan politik hukum HAM bersifat normatif.
Hal ini dapat dilihat bahwa dalam penanganan maupun penyelesaian pelanggaran HAM berat belum
maksimal. Dengan demikian korban belum mendapat
pengakuan maupun pemulihan secara maksimal. Perlindungan pada kelompok minoritas juga
belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Dengan
demikian, politik hukum dan kebijakan di bidang
HAM, akhirnya pada posisi minimum dalam arti untuk
pemenuhan yang bersifat wajib.
Pada 2018 Komnas HAM fokus pada isu penyelesaian
pelanggaran HAM berat masa lalu, konflik agraria,
serta muculnya radikalisme dan intoleransi. Dalam
penyelesaian pelanggaran HAM berat masa
lalu, pemerintah belum mengambil langkah
maju. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden
telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, setidaknya
untuk peristiwa di Papua dan Aceh. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke
Jaksa Agung, setelah pengadilan kasus Abepura,
belum ada yang ditindaklanjuti pada tahap
penyidikan. Hal yang sebaliknya justru Jaksa Agung
mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM. Namun demikian Komnas HAM telah
menyerahkan kembali kepada Jaksa Agung. Dalam
penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat
masa lalu selalu menggunakan pendekatan yudisial
dan non-yudisial secara berhadap-hadapan. Sesungguhnya pendekatan tersebut potensial mengabaikan
hak atas keadilan dan hak atas informasi korban. Setelah gagal menggunakan pendekatan non-yudisial
melalui Dewan Kerukuan Nasional (DKN), pemerintah
melalui Kementerian Koordinator Polhukam serta Kementerian Hukum dan HAM, justru membentuk Tim
atau Pokja untuk penyelesaian kasus pelangaran HAM
yang berat di Aceh dan Papua melalui mekanisme
non- yudisial. Komnas HAM menolak terlibat dalam
tim tersebut, oleh karena posisi Komnas HAM selaku
penyelidik berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang
berat, Komnas HAM tetap mendorong Jaksa Agung
menindaklanjuti hasil penyelidikan ke tahap selanjutnya. Selain itu Komnas HAM juga mendorong pemenuhan hak korban tanpa harus menunggu putusan
pengadilan. Pemenuhan hak korban tidak dapat diartikan sebagai bentuk penyelesaian kasus pelanggaran
HAM yang berat secara menyeluruh, oleh karena
proses hukum tetap dilakukan untuk membuat jelas
tentang apa yang telah terjadi pada saat peristiwa
berlangsung.
Seiring dengan percepatan investasi dan pembangunan
infrastruktur, konflik agraria, juga menjadi salah satu
perhatian Komnas HAM. Pembangunan infrastruktur
tidak sepenuhnya menggunakan dana APBN maupun
APBD. Pemerintah mendorong keterlibatan BUMN
maupun swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha). Skema ini merupakan salah satu jalan keluar
keterbatasan APBN atau APBD. Keterlibatan BUMN
maupun swasta dalam pembangunan infrastrukur
berpotensi munculnya penguasaan lahan oleh badan
usaha baik BUMN maupun swasta. Penguasaan lahan
oleh badan usaha berimplikasi pada pengalihan hak
milik dari milik warga atau ulayat kepada milik badan
usaha. Termasuk juga lahan-lahan milik badan usaha
yang semula dikelola oleh masyarakat, berpotensi
untuk diambil kembali dan terjadi penggusuran dan
menempatkan warga penggarap dalam posisi yang
lemah.
Isu lain yang menjadi perhatian Komnas HAM munculnya radikalisme dan intoleransi. Gejala radikalisme
dan intoleransi di masyarakat makin menguat dengan
munculnya penggunaan identitas kelompok dalam
dan kelompok luar. Selain itu juga muncul gejala intoleransi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda
ras, etnis, keyakinan, pandangan politik, maupun orientasi seksual. Kelompok-kelompok minoritas ini menjadi sasaran ancaman maupun kekerasan oleh kelompok mayoritas. Respon pemerintah dalam mengatasi
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
8