Sebagaimana diuraikan di awal tulisan bahwa prioritas rencana kerja pemerintah pada 2018 untuk investasi dan pembangunan infrastruktur. Prioritas pemerintah pada investasi dan pembangunan infrastruktur, turut berpengaruh pada kebijakan yang diambil dan politik hukum yang dijalankan termasuk di dalamnya politik hukum HAM. Untuk menarik investasi masuk ke Indonesia dan percepatan pembangunan infrastruktur, maka politik hukum akan fokus pada regulasi tentang kemudahan berusaha dan kemudahan untuk pembebasan lahan. Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan review berbagai peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, lebih menitikberatkan pada peraturan daerah yang menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur. Peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha, investasi, maupun pembangunan infrastruktur menjadi prioritas untuk direviu. Selain itu Kementerian Koordinator Perekonomian juga mendorong pemerintah daerah mengganti peraturan yang menghambat kemudahan berusaha sehingga investasi masuk. Pemerintah juga membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah. Pembangunan dan pengembangan KEK memerlukan regulasi yang mudah dan menarik investasi. Oleh karena prioritas pemerintah pada percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur, maka kebijakan dan politik hukum HAM bersifat normatif. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam penanganan maupun penyelesaian pelanggaran HAM berat belum maksimal. Dengan demikian korban belum mendapat pengakuan maupun pemulihan secara maksimal. Perlindungan pada kelompok minoritas juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Dengan demikian, politik hukum dan kebijakan di bidang HAM, akhirnya pada posisi minimum dalam arti untuk pemenuhan yang bersifat wajib. Pada 2018 Komnas HAM fokus pada isu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, konflik agraria, serta muculnya radikalisme dan intoleransi. Dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah belum mengambil langkah maju. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, setidaknya untuk peristiwa di Papua dan Aceh. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung, setelah pengadilan kasus Abepura, belum ada yang ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Hal yang sebaliknya justru Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM. Namun demikian Komnas HAM telah menyerahkan kembali kepada Jaksa Agung. Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu selalu menggunakan pendekatan yudisial dan non-yudisial secara berhadap-hadapan. Sesungguhnya pendekatan tersebut potensial mengabaikan hak atas keadilan dan hak atas informasi korban. Setelah gagal menggunakan pendekatan non-yudisial melalui Dewan Kerukuan Nasional (DKN), pemerintah melalui Kementerian Koordinator Polhukam serta Kementerian Hukum dan HAM, justru membentuk Tim atau Pokja untuk penyelesaian kasus pelangaran HAM yang berat di Aceh dan Papua melalui mekanisme non- yudisial. Komnas HAM menolak terlibat dalam tim tersebut, oleh karena posisi Komnas HAM selaku penyelidik berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM tetap mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan ke tahap selanjutnya. Selain itu Komnas HAM juga mendorong pemenuhan hak korban tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Pemenuhan hak korban tidak dapat diartikan sebagai bentuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat secara menyeluruh, oleh karena proses hukum tetap dilakukan untuk membuat jelas tentang apa yang telah terjadi pada saat peristiwa berlangsung. Seiring dengan percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur, konflik agraria, juga menjadi salah satu perhatian Komnas HAM. Pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya menggunakan dana APBN maupun APBD. Pemerintah mendorong keterlibatan BUMN maupun swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Skema ini merupakan salah satu jalan keluar keterbatasan APBN atau APBD. Keterlibatan BUMN maupun swasta dalam pembangunan infrastrukur berpotensi munculnya penguasaan lahan oleh badan usaha baik BUMN maupun swasta. Penguasaan lahan oleh badan usaha berimplikasi pada pengalihan hak milik dari milik warga atau ulayat kepada milik badan usaha. Termasuk juga lahan-lahan milik badan usaha yang semula dikelola oleh masyarakat, berpotensi untuk diambil kembali dan terjadi penggusuran dan menempatkan warga penggarap dalam posisi yang lemah. Isu lain yang menjadi perhatian Komnas HAM munculnya radikalisme dan intoleransi. Gejala radikalisme dan intoleransi di masyarakat makin menguat dengan munculnya penggunaan identitas kelompok dalam dan kelompok luar. Selain itu juga muncul gejala intoleransi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda ras, etnis, keyakinan, pandangan politik, maupun orientasi seksual. Kelompok-kelompok minoritas ini menjadi sasaran ancaman maupun kekerasan oleh kelompok mayoritas. Respon pemerintah dalam mengatasi Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 8

اختر الفقرة المستهدفة3