HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS Hak-hak bagi para penyandang disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (2006), yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip sebagai berikut: 4 1.a. Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan, dan kemerdekaan individu; 1.b. Non-diskriminasi; 1.c. Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat; 1.d. Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan; 1.e. Kesetaraan kesempatan; 1.f. Aksesibilitas; 1.g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; 1.h. Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas mereka. 4 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations General Assembly on 13 December 2006 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 75

اختر الفقرة المستهدفة3