KELOMPOK MINORITAS PENYANDANG DISABILITAS Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan Hak Kelompok Disabilitas Tulisan ini hendak meninjau sejauh mana Negara telah memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan HAM dan kebebasan fundamental secara penuh dan setara bagi penyandang disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka. Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam hal ini termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, keterbatasan tersebut dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan. Hak-hak bagi para penyandang disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006), yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:98 a. Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan, dan kemerdekaan individu; b. Non-diskriminasi; c. Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat; d. Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan; e. Kesetaraan kesempatan; f. Aksesibilitas; g. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; h. Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas mereka. Di dalam Konvensi dinyatakan bahwa Negara Pihak harus menjamin dan memajukan realisasi penuh dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dalam segala bentuk apapun yang didasari oleh disabilitas. Untuk itu, Negara-Negara Pihak yang terikat pada Konvensi memiliki kewajiban untuk: a. Mengadopsi semua peraturan perundang-undangan, administratif dan kebijakan lainnya yang terkait untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini; b. Meninjau kembali semua kebijakan terkait, termasuk peraturan perundang- undangan, untuk mengubah atau mencabut ketentuan hukum, peraturan, kebiasaan, dan praktikpraktik yang berlaku yang mengandung unsur diskriminasi terhadap para penyandang 98 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations General Assembly on 13 December 2006 76 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3