HAK-HAK
PENYANDANG DISABILITAS
Hak-hak bagi para penyandang disabilitas
secara terperinci telah dinyatakan dalam
Konvensi Internasional Hak
Penyandang
Disabilitas (2006), yang di dalamnya memuat
prinsip-prinsip sebagai berikut: 4
1.a.
Penghormatan pada martabat yang
melekat, otonomi individu; termasuk
kebebasan untuk menentukan
pilihan, dan kemerdekaan individu;
1.b.
Non-diskriminasi;
1.c.
Partisipasi penuh dan efektif dan
keikutsertaan dalam masyarakat;
1.d.
Penghormatan pada perbedaan dan
penerimaan penyandang disabilitas
sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
1.e.
Kesetaraan kesempatan;
1.f.
Aksesibilitas;
1.g.
Kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan;
1.h.
Penghormatan atas kapasitas yang
terus berkembang dari penyandang
disabilitas anak dan penghormatan
pada hak penyandang disabilitas
anak untuk mempertahankan identitas mereka.
4 UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with Disabilities Adopted by the United Nations
General Assembly on 13 December 2006
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
75