Saat ini yang diperlukan adalah antisipasi terhadap dampak keterbukaan ini, terutama investasi yang mau tidak mau harus memanfaatkan tanah
yang merupakan sumber daya alam yang langka terutama berkaitan dengan
hak/kemudahan (disam-ping kewajiban) yang diberikan, tanpa mengakibatkan
kerugian terhadap rakyat. Secara sederhana konsekuensinya adalah Peme
rintah berkewajiban menyediakan tanah yang diperlukan, baik untuk investasi
maupun keperluan pembangunan lainnya. Sedangkan tanah harus diambil dari
rakyat karena tanah negara dapat dikatakan sulit dijumpai. Akibat selanjutnya
adalah bahwa tanpa intervensi Pemerintah, akses rakyat terhadap tanah, baik
di pedesaan maupun perkotaan menjadi semakin berkurang. Oleh karena itu
perlu adanya regulasi yang berupaya mencapai keseimbangan antar kepenti
ngan dan kebijakan korektif yang bertujuan menyetarakan kesimbangan yang
terganggu tersebut18.
Bercermin dari berbagai fakta tersebut, maka Subkom Pengkajian dan
Penelitian Komnas HAM melakukan penelitian untuk melakukan penilaian
terhadap beberapa praktik lapangan dan aspek regulasi terutama UU Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum yang nantinya menjadi bahan rekomendasi kepada Pemerintah. Selain
itu, secara paralel juga mendorong agar kasus-kasus yang diadukan di Komnas
HAM RI mendapat respon penanganan dan penyelesaian, serta terciptanya
pembangunan berbasis HAM.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berpijak pada paparan yang diuraikan sebelumnya, pertanyaan
yang akan dijawab dalam penelitian ini berada pada lingkup bagaimana
implementasi dan regulasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum
yang menjadi akar persoalan dari berbagai aduan dan konflik agraria
yang bersumber pada pembangunan infrastruktur. Kemudian perta
nyaan penelitian tersebut diturunkan lagi pada lingkup bagaimana
18. Maria SW, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 2009, Kompas,
hlm. 27
8