C. TUJUAN PENELITIAN Sejalan dengan rumusan masalah, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme dan regulasi agraria dalam pembangunan infrastruktur terutama aspek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Kemudian tujuan tersebut diturunkan untuk mengetahui praktik, regulasi dan kesesuaian dengan prespektif HAM. D. MANFAAT PENELITIAN Penelitian ini diharapkan mampu menilai regulasi terutama pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam prespektif HAM dan menyampaikan rekomendasi perbaikan sehingga ke depannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah terutama infrastruktur tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. 9

اختر الفقرة المستهدفة3