Data konflik dan perubahan regulasi tersebut memperlihatkan
bahwa faktor penting dalam melihat munculnya persoalan ini adalah
kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk berbagai
tujuan dan mempunyai dampak sosial yang meluas. Konflik agraria itu
dengan demikian bersifat struktural, yang disebabkan oleh putusan
pejabat publik yang berakar pada politik dan kebijakan agraria yang
menciptakan konsentrasi pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah dan sumber daya alam di satu pihak, dan di pihak
lain semakin banyak rakyat yang kehilangan hak atau akses atas tanah,
sumberdaya alam, dan wilayah hidup16.
Situasi ini secara umum memiliki karakter yang sama dengan
beberapa studi terkait konflik, menyebutkan bahwa proses alokasi lahan
di Indonesia merupakan sebuah proses politik dan diatur oleh kebijakankebijakan yang saling bertentangan. Bahwa penduduk terkadang menolak untuk direlokasi karena berbagai alasan dan sedikit terkait dengan
kebijakan ganti rugi. Beberapa penduduk yang sudah tua telah memiliki
keterikatan psikologis yang kuat dengan rumah pedesaan dan lingkungan
mereka dan menolak segala jenis perubahan. Konflik baru muncul saat
pemerintah lokal bernegoisasi dengan para petani dalam pengadaan
lahan untuk kepentingan pribadi dan memberikan ganti rugi tambahan.
Kesalahan institusi adalah penyebab utama dari jenis konflik lahan se
perti ini. Kesalahan ini disebabkan oleh kontradiksi dan inkonsistensi pada
hukum yang mengatur pengadaan lahan. Shi Qian (2014) dalam penelitiannya menemukan bahwa dalam proyek infrastruktur faktor-faktor kompensasi lahan, penggusuran permukiman yang tidak adil, kerugian usaha
ekonomi akibat pengadaan lahan dan penggusuran, dan dampak-dampak
pembangunan pada usaha ekonomi merupakan resiko-resiko sosial yang
paling kritikal17.
16. Kertas Posisi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Dalam Kerangka Reforma Agraria
Dengan Bebasis HAM, Komnas HAM RI, hlm. 2
17. Dicky Fransisco Simanjuntak, dkk, Dampak Kebijakan Dalam Pembangunan Waduk
Jatigede, Balibtang Kementerian PUPR, 2015
7