2. Sdr. Muhlis (Kota Depok, Provinsi Jawa Barat) Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya mewakili 500 advokat. Saya ucapkan terima kasih kepada Komnas HAM, yang telah menghadirkan Kejaksaan, BPN, PUPR, semuanya yang hadir di tempat ini, mudah-mudahan ini adalah pertemuan kita untuk mencapai solusi. Yang pertama, saya sangat prihatin, Pak. Wa bil khusus, memang saya memegang beberapa tol di Indonesia, salah satunya adalah tol Jagorawi. Pada waktu itu, tanggal 15 Agustus 2017 kita sama-sama diskusi di Kejaksaan Agung terkait hak tanah yang memang harus dibayarkan oleh PUPR. Kemudian sudah rapat juga di Kemenkumham, sudah rapat juga lah di beberapa institusi di Kota Depok, tapi semua diskusi itu menjadi cerita belaka. Jangan sampai tempat konsultasi nasional ini menjadi cerita belaka, saya pengen ada ketentuan hukum yang pasti. Yang pertama adalah tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tol Desari (DepokAntasari). Jika berdasarkan rapat, musyawarah di Kejaksaan Agung menyatakan kesimpulan bahwa tanah lingkungan yang jelas kepemilikannya yang dibuktikan dengan alas hak berupa sertifikat atau bukti hak dan bukan merupakan aset Pemkot, dapat dibayarkan dengan uang ganti-rugi. Artinya, kita sebagai warga sudah punya bukti-bukti itu. Sudah diperkuat pula dengan Sekda kemudian putusan Pengadilan Negeri, bahwa ini bukan lah aset juga, ini adalah hak warga yang harus dibayarkan. Tapi saya tanyakan penyelesaiannya, ko saya tanyakan Hal| 61

اختر الفقرة المستهدفة3