2. Sdr. Muhlis (Kota Depok, Provinsi Jawa Barat)
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya mewakili 500 advokat. Saya ucapkan terima kasih kepada Komnas HAM,
yang telah menghadirkan Kejaksaan, BPN, PUPR, semuanya yang hadir di
tempat ini, mudah-mudahan ini adalah pertemuan kita untuk mencapai solusi.
Yang pertama, saya sangat prihatin, Pak. Wa bil khusus, memang saya
memegang beberapa tol di Indonesia, salah satunya adalah tol Jagorawi. Pada
waktu itu, tanggal 15 Agustus 2017 kita sama-sama diskusi di Kejaksaan Agung
terkait hak tanah yang memang harus dibayarkan oleh PUPR. Kemudian sudah
rapat juga di Kemenkumham, sudah rapat juga lah di beberapa institusi di Kota
Depok, tapi semua diskusi itu menjadi cerita belaka. Jangan sampai tempat
konsultasi nasional ini menjadi cerita belaka, saya pengen ada ketentuan hukum
yang pasti.
Yang pertama adalah tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tol Desari (DepokAntasari). Jika berdasarkan rapat, musyawarah di Kejaksaan Agung menyatakan
kesimpulan bahwa tanah lingkungan yang jelas kepemilikannya yang dibuktikan
dengan alas hak berupa sertifikat atau bukti hak dan bukan merupakan aset
Pemkot, dapat dibayarkan dengan uang ganti-rugi. Artinya, kita sebagai warga
sudah punya bukti-bukti itu. Sudah diperkuat pula dengan Sekda kemudian
putusan Pengadilan Negeri, bahwa ini bukan lah aset juga, ini adalah hak warga
yang harus dibayarkan. Tapi saya tanyakan penyelesaiannya, ko saya tanyakan
Hal| 61