kepada kepala BPN yang baru pada waktu itu, yang lama ini menyetujui dengan kesepakatan Kejaksaan Agung. Kemudian Kepala BPN yang baru Pak Suprapto mengatakan ini adalah SOP, maka harus ada upaya banding. Padahal, BPN itu bertugas memastikan kepada Pemerintah Daerah dan PUPR bahwa ini adalah aset hak milik masyarakat yang harus dibayar. Tapi BPN mengatakan dasarnya harus SOP. Nah, saya bilang, lebih kuat Undang-Undang atau SOP? Kalau sedikit-sedikit masyarakat diselesaikan secara pengadilan, kapan selesainya? Sekarang tiga institusi yang mau menguatkan. Pertama Sekda menyatakan kalau ini bukan aset, kedua Kejaksaan secara tegas menyatakan, ini adalah hak masyarakat yang harus dibayarkan, yang ketiga pengadilan yang menguatkan pada saksi dan bukti ini aset masyarakat yang harus dibayarkan. Nah, BPN hanya menyuruh menyiapkan labelisasi. Nah, akhirnya itu bingung. Tiga institusi dibantah oleh BPN dan dasarnya nggak ada. Hanya mengatakan bahwa ini adalah palsu. Palsu tapi itu sudah dibuktikan di Pengadilan Tinggi Negeri. Makanya, saya kebetulan nahan, pak. Saya seringkali ketika musyawarah BPN Depok ini jarang hadir, waktu persidangan jarang hadir tapi ketika putusan baru hadir. Sdr. Eko Cahyono - Fasilitator Kira-kira pembelajarannya apa? Kita kan musyawarah untuk menyelesaikan. Sdr. Muhlis-Depok Sebenarnya gampang, kita sudah ada kekuatan hukum yang pasti. Pertama dari Pemerintah Daerah, Sekda bahwa ini bukan lah aset, yang kedua adalah pendapat Kejaksaan, yang ketiga adalah putusan Pengadilan. Kalau bukti mengikuti pada tiga institusi itu menurut saya cukup, pak. Kenapa harus banding? Terima kasih. *** Hal| 62

اختر الفقرة المستهدفة3