30. Prinsip proposionalitas bertujuan untuk memastikan penggunaan kewenangan negara
dalam pelaksanaan kebebasan dasar tidak melebihi batas-batas kebutuhan dalam
masyarakat demokratis; menuntut keseimbangan yang wajar antara semua kepentingan
yang berlawanan; dan memastikan bahwa cara yang dipilih adalah yang paling tidak
membatasi untuk melayani kepentingan tersebut. Sebagai contoh, larangan atau
pembubaran tidak boleh digunakan untuk mengatasi pelanggaran kecil.
31. Negara wajib memerhatikan asas keseimbangan saat terdapat kepentingan yang saling
berhadapan dengan kebebasan berkumpul dan berorganisasi; negara wajib menjaga
keselamatan publik dan ketertiban umum, tanpa mengurangi hak warga negara dalam
berekpresi dan berkumpul. Otoritas negara berfungsi sebagai fasilitator aktif dan
pengamat pasif dari aktivitas berkumpul dan berorganisasi. Penghormatan dan
perlindungan terhadap kebebasan setiap orang harus ditempatkan sebagai aturan/norma.
Pembatasan (limitation) atas kebebasan harus dimaknai sebagai pengecualian dari
kebebasan itu sendiri. Pembatasan harus dimaknai dalam bingkai negara hukum (rule of
law) dan demokrasi.
32. Aparat keamanan berperan sebagai fasilitator aktif, yakni memberikan kemudahan akses,
sarana-prasarana pendukung, dan perlindungan bagi setiap individu atau kelompok
sebelum dan selama kegiatan berkumpul dilakukan.
33. Aparat keamanan berperan sebagai pengamat pasif, yakni melakukan pengawasan selama
kegiatan berkumpul; teliti dan cermat dalam melakukan penilaian kondisi dan sigap
dalam memberi bantuan/penanganan selama kegiatan berkumpul berlangsung. Setiap
tindakan kepolisian dalam pengawasan kegiatan berkumpul harus disertai laporan sebagai
wujud akuntabilitas dan laporan kegiatan pengawasan harus dapat diakses oleh publik
untuk kepentingan hukum.
34. Pembatasan dalam wujud pelarangan terhadap kebebasan berkumpul dan berorganisasi
tidak boleh dilakukan dengan alasan karena kelompok minoritas memiliki pandangan
berbeda dengan pihak pemerintah atau kelompok mayoritas.
35. Negara wajib mengakui dan memberikan perlindungan terhadap hak berorganisasi setiap
warga negara tanpa dibatasi dengan pilihan jenis organisasinya, baik berbadan hukum
(seperti yayasan dan perkumpulan) maupun yang tidak berbadan hukum.
36. Negara wajib bertanggung jawab secara positif (positive responsibility) guna menjamin
kebebasan positif ataupun negatif warga negara dengan mengurangi semua bentuk
pembatasan. Bila pembatasan memang diperlukan, harus dengan parameter yang jelas,
Pasal 14.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
8