sosial, ibadah agama atau keyakinan; membentuk dan bergabung dengan serikat buruh
dan koperasi; dan memilih pihak yang bertanggungjawab mewakili kepentingan mereka.
27. Perlindungan terhadap kebebasan berorganisasi juga diberikan kepada anak-anak,
masyarakat adat, penyandang disabilitas, orang yang tergolong kelompok minoritas atau
rentan, korban diskriminasi karena orientasi seksual dan identitas gender, non-warga
negara, orang-orang tanpa kewarganegaraan, pengungsi atau imigran, dan organisasi atau
kelompok-kelompok yang tidak terdaftar.
28. Di Indonesia, kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak konstitusional
warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945. Namun,
rumusan Konstitusi belum detail mengatur cakupan perlindungan atas kebebasan,
termasuk alasan dan mekanisme pembatasannya. Jika mengacu pada hukum internasional
hak asasi manusia, pembatasan hak hanya boleh berdasar klausul pembatas pada hak
tersebut, bukan menggunakan rumusan pasal penutup yang menjadi acuan pembatasan
dari keseluruhan hak yang dijamin. Pasal 28 UUD RI 1945 mengatakan bahwa
pelaksanaan kebebasan ini akan diatur dengan undang-undang. Hal inilah yang
memunculkan multi tafsir atas ruang lingkup dari kebebasan berorganisasi dan alasan
pembatasannya. Praktik-praktik terbaik dalam hukum internasional hak asasi manusia
menekankan untuk tidak memaksakan suatu rezim peraturan khusus pada beragam
bentuk organisasi.
III.
PRINSIP-PRINSIP
KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI
29. Terdapat dua prinsip utama yang harus menjadi acuan terkait kebebasan berkumpul dan
berorganisasi, yaitu prinsip non-diskriminasi dan prinsip proporsionalitas. Prinsip nondiskriminasi melarang diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung yang
mensyaratkan bahwa semua orang menerima perlindungan hukum yang setara dan tidak
boleh didiskriminasi sebagai akibat dari penerapan praktis tindakan apa pun. Setiap orang
dan kelompok yang ingin membentuk organisasi harus mendapat perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Prinsip non-diskriminasi juga berarti bahwa undang-undang dan otoritas
negara harus memperlakukan organisasi secara adil berkenaan dengan peraturan tentang
pendirian, pendaftaran (jika berlaku), dan kegiatannya. Perlakuan berbeda terhadap
organisasi bersifat diskriminatif jika tidak memiliki tujuan dan alasan yang wajar. Prinsip
non-diskriminasi untuk kelompok minoritas erat kaitannya dengan prinsip negara hukum
(rule of law), yang dalam salah satu prinsipnya menekankan asas kesetaraan di hadapan
hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berkumpul
secara damai dan berorganisasi. Kelompok rentan berhak mendapatkan perlindungan
hukum yang efektif, tidak bias, dan berperspektif afirmasi. 12
12
7
The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi