obyektif, dan memfasilitasi segala bentuk ekspresi masyarakat dalam berkumpul dan
berorganisasi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan kesamaan di
hadapan hukum
37. Warga negara memiliki dua dimensi kebebasan. Pertama adalah kebebasan positif yang
bermakna bahwa setiap warga negara bebas secara aktif untuk mengekspresikan pendapat
politiknya, terutama dalam kegiatan berkumpul. Namun, kebebasan tersebut tetap harus
memperhatikan pembatasan-pembatasan sebagai pengecualian dari kebebasannya. Kedua
adalah kebebasan negatif yang bermakna hadirnya jaminan konstitusional dari
negara/pemerintah terhadap ekpresi dan aspirasi politik warga negara. Negara/pemerintah
wajib memastikan warga negara bebas dari intimidasi, tekanan pihak lain, dan/atau
pelarangan dari aparat yang dilakukan secara semena-mena.
38. Negara wajib memfasilitasi adanya kerjasama atau kemitraan antara organisasi lokal
dengan organisasi nirlaba asing. Negara tidak boleh mengesampingkan relasi yang
muncul karena adanya situasi saling membutuhkan dan kerja sama yang saling
menguntungkan, dalam jangka pendek maupun jangka panjang, antara organisasi lokal
dengan organisasi nirlaba asing.
IV.
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN KEBEBASAN BERKUMPUL
A. Peraturan Perundang-undangan
39. Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 memberikan ketentuan bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28C ayat (2) UUD RI 1945 menentukan bahwa
setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28F UUD RI 1945
menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
40. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU HAM), menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan
berserikat yang diselenggarakan untuk maksud-maksud damai. Setiap orang dijamin
haknya untuk menikmati hak atas kebebasan berkumpul yang dimiliki sepanjang
penikmatan atas hak tersebut diselenggarakan dengan niat untuk tujuan damai dan
mengedepankan prinsip-prinsip non-kekerasan. Lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
9
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi