obyektif, dan memfasilitasi segala bentuk ekspresi masyarakat dalam berkumpul dan berorganisasi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan kesamaan di hadapan hukum 37. Warga negara memiliki dua dimensi kebebasan. Pertama adalah kebebasan positif yang bermakna bahwa setiap warga negara bebas secara aktif untuk mengekspresikan pendapat politiknya, terutama dalam kegiatan berkumpul. Namun, kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan pembatasan-pembatasan sebagai pengecualian dari kebebasannya. Kedua adalah kebebasan negatif yang bermakna hadirnya jaminan konstitusional dari negara/pemerintah terhadap ekpresi dan aspirasi politik warga negara. Negara/pemerintah wajib memastikan warga negara bebas dari intimidasi, tekanan pihak lain, dan/atau pelarangan dari aparat yang dilakukan secara semena-mena. 38. Negara wajib memfasilitasi adanya kerjasama atau kemitraan antara organisasi lokal dengan organisasi nirlaba asing. Negara tidak boleh mengesampingkan relasi yang muncul karena adanya situasi saling membutuhkan dan kerja sama yang saling menguntungkan, dalam jangka pendek maupun jangka panjang, antara organisasi lokal dengan organisasi nirlaba asing. IV. STANDAR NORMA DAN PENGATURAN KEBEBASAN BERKUMPUL A. Peraturan Perundang-undangan 39. Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 memberikan ketentuan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28C ayat (2) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28F UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 40. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat yang diselenggarakan untuk maksud-maksud damai. Setiap orang dijamin haknya untuk menikmati hak atas kebebasan berkumpul yang dimiliki sepanjang penikmatan atas hak tersebut diselenggarakan dengan niat untuk tujuan damai dan mengedepankan prinsip-prinsip non-kekerasan. Lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 9 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

اختر الفقرة المستهدفة3