(4) Komunikasi antara orang yang ditahan/ dipenjara dengan penasihat hukumnya dapat dilakukan di tempat dalam jarak pandang yang dapat diawasi oleh petugas penegak hukum, namun tidak boleh didengar. (5) Narapidana harus selalu diinformasikan secara berkala mengenai artikel-artikel berita yang lebih penting dengan membaca surat kabar, publikasi periodic atau publikasi institusional yang khusus, dengan mendengarkan transmisi nirkabel, dengan ceramah atau sarana lain yang serupa sebagaimana diijinkan dan dikontrol oleh pihak tata usaha/yang berwenang. (6) Anak-anak: Setiap sarana harus disediakan untuk menjamin narapidana remaja/ anak-anak memiliki komunikasi yang memadai dengan dunia luar, yang merupakan bagian yang intergral dari hak atas perlakuan yang adil dan manusiawi dan merupakan sesuatu yang penting untuk persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat. (7) WNA harus disediakan fasilitas memadai untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik atau konsuler negaranya. Narapidana yang merupakan warga negara dari negara yang tidak memiliki perwakilan diplomatik atau konsuler di negara tempat ia ditahan, dan yang tidak memiliki kewarganegaraa, harus diberikan fasilitas serupa untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik negaranya yang bertanggungjawba atas kepentingan mereka atau otoritas nasional atau internasional yang bertugas melindungi orang semacam itu. c. Pendidikan (1) Ketentuan harus dibuat untuk pendidikan lanjutan dari seluruh narapidana yang dapat mendapat kemanfaatan darinya, termasuk perintah-perintah agama di dalam neagra-negara di mana hal ini mungkin. Pendidikan bagi yang buta huruf dan narapidana remaja/anakanak harus bersifat wajib dan perhatian khusus harus diberikan terhadapnya oleh pengelola tempat tahanan. (2) Sejauh mungkin dilakukan, pendidikan bagi narapidana harus diintegrasikan dengan sistem pendidikan di dalam negara itu sehingga setelah mereka pembebasan mereka, mereka dapat melanjutkan pendidikannya tanpa kesulitan. (3) Seluruh narapidana harus memiliki akses terhadap pendidikan, yang digambarkan sebagai terdiri dari mata pelajaran di kelas, pendidikan kejuruan, aktivitas kreatif dan kultural, pendidikan fisik dan olah raga, pendidikan sosial dan fasilitas perpustakaan. (4) Kapan pun mungkin, narapidana seharusnya diijinkan untuk berpartisipasi dalam pendidikan di luar penjara. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 71

اختر الفقرة المستهدفة3