(5) Dalam hal pendidikan harus dilakukan di dalam penjara,
komunitas di luar seharusnya dilibatkan sepenuh
mungkin.
(6) Perempuan yang kehilangan kebebasan mereka
seharusnya mempunyai akses terhadap kegiatankegiatan yang bermanfaat (bekerja, pelatihan,
pendidikan, olah raga, dan sebagainya) pada suatu
posisi yang setara dengan teman laki-laki mereka.
(7) Setiap anak mudayang berumur sekolahyang cenderung
kompulsif mempunyai hak terhadap pendidikan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
mereka serta dirancang untuk mempersiapkan mereka
(laki-laki atau perempuan) kembali ke masyarakat.
Pendidikan semacam itu seharusnya disediakan di
luar fasilitas tempat penahanan di sekolah-sekolah
setempat di mana pun memungkinkan, dalam hal
apa pun, dengan guru-guru yang berkualitas melalui
program-program yang terintegrasi dengan sistem
pendidikan di Negara itu sehingga, setelah dibebaskan,
anak- anak muda dapat melanjutkan pendidikan
mereka tanpa kesulitan.
d. Kegiatan di
ruang terbuka
(1) Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan
di luar rumah sudah harus sekurang kurangnya
mempunyai satu jam latihan yang sesuai di ruangan
terbuka (open air) setiap hari seandainya cuaca
memungkinkan.
(2) Narapidana yang masih muda, dan mereka yang
secara fisik dan umur sesuai, sebaiknya menerima
pelatihan fisik dan rekreasi selama periode pelatihan.
Sampai dengan ruangan ini, berbagai instalasi dan
perlengkapan sebaiknya disediakan.
(3) Pernyataan khusus seharusnya dibuat mengenai
latihan di luar ruangan itu.
(4) Anak-anak: Setiap anak muda seharusnya mempunai
hak terhadap sejumlah waktu yang sesuai setiap
harinya untuk melakukan latihan yang bebas, di
udara terbuka kapan pun cuaca memungkinkan.
Selama waktunya sesuai, pelatihan rekreatif dan fisik
sewajarnya perlu disediakan. Ruang yang memada,
instalasi dan perlengkapan sebaiknya disediakan untuk
aktivitas ini
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 72