(4) Komunikasi antara orang yang ditahan/ dipenjara
dengan penasihat hukumnya dapat dilakukan di
tempat dalam jarak pandang yang dapat diawasi oleh
petugas penegak hukum, namun tidak boleh didengar.
(5) Narapidana harus selalu diinformasikan secara berkala
mengenai artikel-artikel berita yang lebih penting
dengan membaca surat kabar, publikasi periodic
atau publikasi institusional yang khusus, dengan
mendengarkan transmisi nirkabel, dengan ceramah
atau sarana lain yang serupa sebagaimana diijinkan
dan dikontrol oleh pihak tata usaha/yang berwenang.
(6) Anak-anak: Setiap sarana harus disediakan untuk
menjamin narapidana remaja/ anak-anak memiliki
komunikasi yang memadai dengan dunia luar, yang
merupakan bagian yang intergral dari hak atas
perlakuan yang adil dan manusiawi dan merupakan
sesuatu yang penting untuk persiapan mereka untuk
kembali ke masyarakat.
(7) WNA harus disediakan fasilitas memadai untuk
berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik atau
konsuler negaranya. Narapidana yang merupakan
warga negara dari negara yang tidak memiliki
perwakilan diplomatik atau konsuler di negara tempat
ia ditahan, dan yang tidak memiliki kewarganegaraa,
harus diberikan fasilitas serupa untuk berkomunikasi
dengan perwakilan diplomatik negaranya yang
bertanggungjawba atas kepentingan mereka atau
otoritas nasional atau internasional yang bertugas
melindungi orang semacam itu.
c.
Pendidikan
(1) Ketentuan harus dibuat untuk pendidikan lanjutan dari
seluruh narapidana yang dapat mendapat kemanfaatan
darinya, termasuk perintah-perintah agama di dalam
neagra-negara di mana hal ini mungkin. Pendidikan
bagi yang buta huruf dan narapidana remaja/anakanak harus bersifat wajib dan perhatian khusus harus
diberikan terhadapnya oleh pengelola tempat tahanan.
(2) Sejauh mungkin dilakukan, pendidikan bagi narapidana
harus diintegrasikan dengan sistem pendidikan di
dalam negara itu sehingga setelah mereka pembebasan
mereka, mereka dapat melanjutkan pendidikannya
tanpa kesulitan.
(3) Seluruh narapidana harus memiliki akses terhadap
pendidikan, yang digambarkan sebagai terdiri dari
mata pelajaran di kelas, pendidikan kejuruan, aktivitas
kreatif dan kultural, pendidikan fisik dan olah raga,
pendidikan sosial dan fasilitas perpustakaan.
(4) Kapan pun mungkin, narapidana seharusnya diijinkan
untuk berpartisipasi dalam pendidikan di luar penjara.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 71